DPT Natuna Menyusut Jadi 51.030 Orang.
Senin, 17 Februari 2014 18:12 WIB
Ilustrasi: Daftar Pemilih Tetap Pemilu (antaranews.com)
Natuna (Antara Kepri) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Natuna, yang semula berjumlah 51. 597 orang, kini menyusut menjadi 51.030 orang.
"Setelah dilakukan perbaikan nama-nama pemilih, termasuk nama pemilih ganda, KPU Natuna menetapkan sebanyak 51.030 pemilih tetap yang tersebar di 12 kecamatan, sebelumnya berjumlah 51.597 orang," ungkap Ketua KPU Natuna, Affuandris, Senin.
Dikatakan Affuandris, data pemilih tetap ini sudah termasuk data pemilih pemula dari siswa SMA sederajat kelas III yang tersebar di seluruh Natuna.
"Data ini sudah termasuk data bagi pemilih pemula dari sekolah setingakt SMU, yang mana pada hari pencoblosan sudah berusia 17 tahun," katanya.
Meskipun telah terjadi penyusunan, DPT masih mungkin mengalami perubahan. Karena masih belum permanen, dan bisa berubah mengalami penambahan ataupun pengurangan.
"KPU Natuna, masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang belum terdaftar atau dikarenakan pindah domisili, untuk terdaftar dalam daftar pemilih khusus. Pendaftaran sebagai pemilih khusus cukup melampirkan foto kopi KTP ataupun surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dan kelurahan, hingga batas akhir dua minggu sebelum pencoblosan, 9 April 2014, mendatang," pungkasnya. (Antara).
Editor: Evy R. Syamsir
"Setelah dilakukan perbaikan nama-nama pemilih, termasuk nama pemilih ganda, KPU Natuna menetapkan sebanyak 51.030 pemilih tetap yang tersebar di 12 kecamatan, sebelumnya berjumlah 51.597 orang," ungkap Ketua KPU Natuna, Affuandris, Senin.
Dikatakan Affuandris, data pemilih tetap ini sudah termasuk data pemilih pemula dari siswa SMA sederajat kelas III yang tersebar di seluruh Natuna.
"Data ini sudah termasuk data bagi pemilih pemula dari sekolah setingakt SMU, yang mana pada hari pencoblosan sudah berusia 17 tahun," katanya.
Meskipun telah terjadi penyusunan, DPT masih mungkin mengalami perubahan. Karena masih belum permanen, dan bisa berubah mengalami penambahan ataupun pengurangan.
"KPU Natuna, masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang belum terdaftar atau dikarenakan pindah domisili, untuk terdaftar dalam daftar pemilih khusus. Pendaftaran sebagai pemilih khusus cukup melampirkan foto kopi KTP ataupun surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dan kelurahan, hingga batas akhir dua minggu sebelum pencoblosan, 9 April 2014, mendatang," pungkasnya. (Antara).
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB