DKPP Jadwalkan Sidang Etik KPU Karimun Selasa
Jumat, 9 Mei 2014 22:31 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisoner KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5).
"Saya baru dihubungi oleh staf DKPP pusat bahwa sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Karimun akan dilaksanakan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Tim Pemeriksa DKPP Kepulauan Riau Razaki Persada yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Razaki mengatakan, selain sidang kode etik tehadap lima komisioner KPU Karimun, DKPP juga menjadwalkan pada hari yang sama sidang kode etik terhadap salah seorang anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang saat ini kasusnya juga ditangani pihak Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana pemilu.
"Sidang DKPP terhadap komisioner KPU Batam dan Baharuddin dilaksanakan di Tanjungpinang," ujar Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.
Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan menambahkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Karimun tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, Zulfan Efendi.
"Terlapor dinilai oleh pelapor arogan dan juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Karimun, hingga pelapor merasa dirugikan saat rekapitulasi perolehan suara," kata Indrawan.
Menurut Indrawan, selain dilaporkan caleg PKB itu, KPU Karimun juga dilaporkan oleh Panwaslu Karimun ke DKPP karena dugaan pelanggaran kode etik dan tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwaslu.
"Selain dinilai tidak kooperatif, KPU Karimun saat rekapitulasi sempat mengatakan akan menaggung semua resiko yang timbul," ujar Indrawan.
Dijelaskan Indrawan, saat rekapitulasi perolehan suara, Panwaslu Karimun merekomendasikan untuk melihat kembali formulir C1 di dua TPS yang menjadi keberatan caleg PKB Zulfan.
"Pelapor Zulfan mengatakan dengan tidak dibukanya oleh KPU formulir C1 di dua TPS itu, dirinya dirugikan hingga kalah dua suara dari caleg internal partainya sendiri," jelas Indrawan.
Sementara anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin disidangkan oleh DKPP karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang yang sudah diprosesnya.
Baharuddin diduga sengaja membawa lari berkas pemeriksaan petugas PPS Tanjung Ayun Sakti itu hingga anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya tidak bisa melaporkan ke Polres Tanjungpinang hingga perkara pidana pemilu tersebut kedaluwarsa. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Saya baru dihubungi oleh staf DKPP pusat bahwa sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Karimun akan dilaksanakan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Tim Pemeriksa DKPP Kepulauan Riau Razaki Persada yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Razaki mengatakan, selain sidang kode etik tehadap lima komisioner KPU Karimun, DKPP juga menjadwalkan pada hari yang sama sidang kode etik terhadap salah seorang anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang saat ini kasusnya juga ditangani pihak Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana pemilu.
"Sidang DKPP terhadap komisioner KPU Batam dan Baharuddin dilaksanakan di Tanjungpinang," ujar Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.
Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan menambahkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Karimun tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa, Zulfan Efendi.
"Terlapor dinilai oleh pelapor arogan dan juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Karimun, hingga pelapor merasa dirugikan saat rekapitulasi perolehan suara," kata Indrawan.
Menurut Indrawan, selain dilaporkan caleg PKB itu, KPU Karimun juga dilaporkan oleh Panwaslu Karimun ke DKPP karena dugaan pelanggaran kode etik dan tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwaslu.
"Selain dinilai tidak kooperatif, KPU Karimun saat rekapitulasi sempat mengatakan akan menaggung semua resiko yang timbul," ujar Indrawan.
Dijelaskan Indrawan, saat rekapitulasi perolehan suara, Panwaslu Karimun merekomendasikan untuk melihat kembali formulir C1 di dua TPS yang menjadi keberatan caleg PKB Zulfan.
"Pelapor Zulfan mengatakan dengan tidak dibukanya oleh KPU formulir C1 di dua TPS itu, dirinya dirugikan hingga kalah dua suara dari caleg internal partainya sendiri," jelas Indrawan.
Sementara anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin disidangkan oleh DKPP karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang yang sudah diprosesnya.
Baharuddin diduga sengaja membawa lari berkas pemeriksaan petugas PPS Tanjung Ayun Sakti itu hingga anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya tidak bisa melaporkan ke Polres Tanjungpinang hingga perkara pidana pemilu tersebut kedaluwarsa. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tolak tawaran AS, Presiden Sudan Abdel Fattah Al-Burhan tak dapat visa ke Sidang Umum PBB
25 September 2026 14:33 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji
11 September 2026 11:16 WIB
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief jalani sidang putusan banding kasus korupsi "Chromebook"
31 August 2026 10:28 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB