Batam (Antara Kepri) - Bright PLN Batam, anak perusahaan PT PLN Persero, menyatakan saat ini kondisi kelistrikan di Pulau Batam masih rentan karena cadangan saat beban puncak harian hanya 20 megawatt (MW).

"Kami mempunyai kecukupan daya listrik yang disebut daya mampu sebesar 340 MW. Sedangkan beban puncak harian rata-rata sebesar 320 MW. PLN Batam masih mempunyai cadangan daya namun hanya sedikit dan rawan," kata Sekretaris Perusahaan bright PLN Batam, Agus Subekti di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan dengan kondisi tersebut, bright PLN Batam sudah harus merencanakan persiapan pembangkit baru guna mengantisipasi pertumbuhan permintaan daya listrik seiring dengan perkembangan Batam Rempang dan Galang serta pulau sekitar.

"Untuk itulah diperlukan dana investasi guna membangun pembangkit baru agar mampu memenuhi pertumbuhan permintaan listrik masyarakat. Sementara kondisi keuangan bright PLN Batam sangat sulit jika tidak ada penyesuaian tarif," kata dia.

Agus mengatakan, kondisi Keuangan bright PLN Batam saat ini sangat sulit, di mana di satu sisi harus memenuhi harapan pelanggan untuk tetap menyediakan listrik dalam jumlah yang cukup dengan mutu yang handal. Pada satu sisi kemampuan bright PLN Batam untuk melakukan operasi terbatas karena harga jual listrik yang tidak ekonomis.

"Ada tiga faktor yang mengakibatkan kemampuan perusahaan menurun yaitu nilai tukar dolar yang tinggi, harga energi primer dan tingkat inflasi. Itulah sebabnya PLN Batam memberlakukan PTLB sehingga bisa membangun pembangkit baru untuk meningkatkan ketahanan listrik Batam," kata Agus.

Dengan PTLB tersebut, kata dia, PLN Batam akan memperoleh dana untuk mendukung operasional menyediakan tenaga listrik di Kota Batam dan sekitarnya.

"Bright PLN Batam akan mempertahankan mutu dan kehandalan ketersediaan Listrik di Batam. Serta bisa merencanakan pembangunan pembangkit baru," kata dia.

Direktur Utama bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengatakan penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) di Batam sepintas terkesan demi keuntungan perusahan, namun jangka panjang untuk kepentingan pelanggan.

"Jika menimbang dari berbagai segi sebenarnya dalam jangka lebih panjang adalah demi kepentingan seluruh pelanggan listrik di Batam. Bukan demi kepentingan perusahaan saja," kata dia.

Bright PLN Batam memberlakukan PTLB mulai Juli 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam No.018 Perindagesdm/VI/2014.

SK Wali Kota Batam yang mengatur penyesuaian berkala setiap tiga bulan tersebut dikeluarkan pada pertengahan Juni setelah melalui rangkaian pembahasan di Pemkot Batam, diskusi publik dan pembahasan oleh DPRD Kota Batam.

Akademisi dari Universitas Putera Batam, M Gita Indrawan mengatakan PTLB bisa dilakukan asal memenuhi tiga azas utama yaitu adil, transparan, dan akuntabel sehingga bisa dipahami oleh pelanggan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024