Polisi Tahan Lima Orang Terkait BBM Batam
Selasa, 14 Oktober 2014 17:26 WIB
Jakarta (Antara Kepri) - Kepolisian menahan lima orang yang terkait dengan kasus gudang penyimpanan bahan bakar ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Mereka adalah HS (pengelola gudang BBM), BIS (penjaga gudang), AAP (kasir gudang), A alias AW (pelansir), NC (pembeli), kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, mereka akan dikenai pasal 55 dan atau 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf Z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Selain para terduga pelaku dari kalangan sipil, Ronny juga menyebut ada tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM tersebut yakni AS, AR dan W.
"Para oknum TNI ini bekerja sama mengelola BBM, menjaga gudang, mengkoordinir pelangsir dan broker BBM," ujarnya.
Menurut dia, nama para oknum TNI itu telah diserahkan ke pihak TNI untuk ditindaklanjuti.
"Nama-nama ini kami serahkan ke TNI karena mereka anggota TNI. Di TNI kan ada hukum acara pidana militer," katanya.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden antara anggota Yonif 134/TS dengan anggota Satbrimobda Kepri yang mengakibatkan tertembaknya empat anggota Yonif 134/TS pada Minggu (21/9) di Batam.
Dalam proses investigasi kasus tersebut, sebanyak 47 personel polri, 22 orang TNI telah dimintai keterangan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Mereka adalah HS (pengelola gudang BBM), BIS (penjaga gudang), AAP (kasir gudang), A alias AW (pelansir), NC (pembeli), kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, mereka akan dikenai pasal 55 dan atau 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf Z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Selain para terduga pelaku dari kalangan sipil, Ronny juga menyebut ada tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM tersebut yakni AS, AR dan W.
"Para oknum TNI ini bekerja sama mengelola BBM, menjaga gudang, mengkoordinir pelangsir dan broker BBM," ujarnya.
Menurut dia, nama para oknum TNI itu telah diserahkan ke pihak TNI untuk ditindaklanjuti.
"Nama-nama ini kami serahkan ke TNI karena mereka anggota TNI. Di TNI kan ada hukum acara pidana militer," katanya.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden antara anggota Yonif 134/TS dengan anggota Satbrimobda Kepri yang mengakibatkan tertembaknya empat anggota Yonif 134/TS pada Minggu (21/9) di Batam.
Dalam proses investigasi kasus tersebut, sebanyak 47 personel polri, 22 orang TNI telah dimintai keterangan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi pastikan temuan mayat di Pesisir Lampung tak terkait insiden rombongan jurnalis hilang
28 September 2026 15:53 WIB
Polisi dan petani Anambas kolaborasi perkuat ketahanan pangan lewat komoditas jagung
28 September 2026 14:36 WIB
Polisi ungkap DNA jenazah yang ditemukan di Enggano identik dengan kru rombongan jurnalis yang hilang
23 September 2026 14:35 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB
Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama bidang pelayanan hukum
30 September 2026 9:03 WIB