
Bareskrim data aset berharga milik eks Kapolres Bima

Mataram (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Senin, menerangkan pendataan aset berharga milik Didik tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana," katanya.
Perihal aset berharga milik Didik di NTB yang masuk dalam pendataan, Roman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu," ucapnya.
Selain nama Didik, dari rangkaian penyidikan turut terungkap nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar selaku bandar sabu yang memasok sabu untuk peredaran di Kota Bima.
Dalam penyidikan Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik terungkap menerima aliran uang suap dari Koko Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya Malaungi. Didik menerima uang tersebut selama periode Juni hingga November 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim data aset eks Kapolres Bima Kota di NTB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
