Batam (Antara Kepri) - Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam menilai banyak perusahaan provider telekomunikasi melanggar peraturan daerah saat mendirikan menara sehingga mendapat penolakan dari masyarakat yang merasa terganggu.

"Mereka kebanyakan memasang dulu meski belum mengurus izin. Akibatnya banyak warga komplain karena merasa dirugikan atas pembangunan menara provider," kata Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Salim di Batam, Kamis.

Ia mengatakan seharusnya sebelum membangun pihak perusahaan mengantongi izin penuh termasuk dari warga sekitar yang berkemungkinan terdampak dari pendirian menara telekomunikasi tersebut.

"Ini kalau terjadi penolakan baru urus izin. Kalau engak setelah beroperasi baru urus izin. Namanyakan menabrak aturan daerah. Meski sudah ada izin dari pusat, tapi untuk menghindari penolakan pada warga, harus izin juga ke daerah," kata dia.

Salim mengatakan, hal tersebut yang mengakibatkan warga Plamo Garden Batam pada Rabu (3/11) menolak dan berupaya menghentikan pembangunan menara provider pada lingkungan mereka.

Ia mengatakan, sudah mengutus stafnya ke lokasi pembangunan untuk memastikan perizinan dan kondisi tower yang tengah dibangun.

"Dari hasil pemeriksaan, itu memang baru mengurus izin. Namun PT Rotelondo sebagai pemenang tender pendirian menara telekomunikasi sudah melakukan pembangunan dan posisinya di tengah-tengah permukiman. Hal tersebut juga terjadi pada beberapa wilayah lain," kata Salim.

Ia mengatakan, akan memanggil pihak pembangun menara tersebut karena sudah melanggar ketentuan pembangunan dan mendapat penolakan warga. "Agar perusahaan tidak sembarangan mendirikan menara telekomunikasi. Kami akan ambil tindakan tegas untuk membongkar menara yang sudah dibangun tanpa mengantongi izin," kata dia.

Pada Rabu (3/12) siang, puluhan warga Plamo Garden Batam Centre memprotes pembangunan menara telekomunikasi di lingkungan mereka.

Penolakan tersebut bukan yang pertama, karena sebelumnya penolakan juga dilakukan oleh masyarakat Taman Raya dan Taman Duta Mas yang merasa terganggu atas bendirinya menara-menara untuk kepentingan perusahaan telekomunikasi. (Antara)

Editor: Rusdianto