Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri mengindikasi kasus kejahatan 58 orang warga Taiwan dan Tiongkok yang diamankan di Batam, Kamis (25/6), terindikasi melibatkan warga negara Indonesia.

"Ada indikasi kesitu. Kami akan telusuri lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Minggu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata dia, WNA yang diamankan diduga melakukan penipuan dengan jaringan komunikasi pada warga Taiwan dan Tiongkok tersebut tidak saling kenal.

"Di negaranya meraka ditawari kerja. Setelah sepakat meraka diterbangkan ke Jakarta. Di Jakarta sudah ada koordinator yang menjemput dan menempatkan WNA tersebut," kata dia.

Hal tersebut juga yang terjadi pada 58 WNA yang ditangkap pada perumahan mewah Crown Hill dan Palm Spring yang menempati rumah sewaan oleh sebuah perusahaan.

Untuk yang di Palm Spring Batam Centre, kondisi rumah lantai dua yang digunakan terletak pada pojok dan terpisahkan oleh kavling kosong dengan rumah lain.

Pada halaman belakang rumah tersebut juga ada gasebo ukuran besar dan ruang bawah tanah yang dijadikan lokasi kerja sindikat tersebut.

Pada ruangan tersebut ditemukan banyak alat komunikasi, laptop, daftar nomor calon korban, bilik-bilik dari busa yang digunakan agar kedap suara.

Sementara rumah tersebut dijadikan tempat peristirahatan dengan tempat tidur bertingkat dua dan berjajar.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut. Setelah seminggu diintai, akhirnya digerebek. Nama pemilik yang menyewa rumah sudah diketahui, namun dalam penggerebekan belum ada WNI yang ditangkap," kata dia.

Adi mengatakan, masih terus mengembangkan kasus tersebut apakah ada kaitannya dengan kejadian di wilayah lain dan kemungkinan masih ada pelaku lain. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta : Larno
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024