Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA

id Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, WNA, Layanan Pelaporan Imigrasi,warga negara asing,Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,kemenkumham,hotline pelaporan

Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA

Layanan saluran siaga atau "hotline" penindakan dan pengawasan keimigrasian. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam menyebutkan saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp (+62) 81399679966.

“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.

Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Nantinya, kata dia, aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.

Godam menuturkan beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.

Dirinya berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan aktivitas mencurigakan WNA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE