Lingga (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupateb Lingga melalui Dishubkominfo segera mengaktifkan parkir berbayar di sejumlah titik ruas jalan, mulai 22 Juni 2016 mendatang.
Rahadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diahubkominfo) Kabupaten Lingga mengatakan, pemungutan parkir berbayar ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tentunya sangat membantu untuk pembangunan di Kabupaten Lingga.
"Retribusi parkir sangat berdampak besar bagi peningkatan PAD di Kabupaten Lingga, karna jumlah kendaraan di Lingga khususnya di Dabosingkep sudah cukup padat," kata dia, saat menggelar sosialisasi, Senin.
Pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 tahun 2015 tentang retribusi jasa parkir pada beberapa ruas jalan.
Adapun ruas jalan yang akan dipungut biaya parkirnya nanti antara lain, Jalan Pasar Lama, Jalan Merdeka, dan Jalan Kesehatan.
Untuk tarif kendaraan roda dua atau kendaraan bermotor sebesar Rp1.000, roda empat seperti sedan, pick up dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2.000.
Begitu juga kendaraan jenis minibus dikenakan biaya Rp3.000, bus Rp5.000, angkutan barang roda empat sejenisnya Rp5.000, dan angkutan barang roda enam Rp7.000.
Pengelola parkir ini sendiri, lanjutnya, akan melibatkan beberapa Ormas dan OKP diantaranya Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, APKLI dan Asosiasi Wartawan Lingga (AWL).
"Sistemnya nanti akan diberikan tiket untuk pungutan retribusi, dan dengan sistem Kontrak sesuai MoU," terangnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Dishubkominfo Lingga Aktifkan Parkir Berbayar
Selasa, 14 Juni 2016 16:14 WIB
Pewarta : Ardhi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Forkopimda Lingga salurkan air bersih untuk warga yang terdampak kekeringan
13 February 2026 12:21 WIB
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB