Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mewajibkan seluruh sekolah menyediakan racun api untuk mencegah kebakaran, terutama di saat tidak terjadi kekeringan cukup lama.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanjungpinang RA Mukmin HS di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, sosialisasi penggunaan racun api dilakukan secara bergiliran di sekolah-sekolah.

"Hari ini kami masih menyosialisasikan penggunaan racun api di sekolah-sekolah," ujarnya.

Selain sosialisasi di sekolah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanjungpinang juga menyosialisasikan penggunaan racun api kepada para pengusaha. Seluruh perkantoran wajib menyediakan racun api.

Hingga sekarang masih banyak perusahaan yang tidak menyediakan racun api. Padahal harga racun api relatif murah.

"Jangan gara-gara tidak ada racun api, membahayakan keselamatan orang banyak dan aset kantor," katanya.

Menurut dia, jenis racun api yang disiapkan disesuaikan dengan kondisi. Di ruangan tertutup, perusahaan wajib menyediakan racun api yang mengandung CO2 agar tidak merusak alat elektronik.

Sementara di ruangan terbuka menggunakan racun api ringan.

"Sosialisasi sebagai upaya antisipatif. Kalau ditemukan ada perusahaan yang belum memiliki racun api, maka diberi waktu selama 6 bulan untuk menyediakannya," tuturnya.

Pengusaha juga diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menyediakan racun api. Jika tidak disediakan dalam waktu 6 bulan, maka diberi sanksi administrasi.

"Kalau masih nakal juga, maka izin usaha dapat dicabut," ujarnya.

Mukmin mengemukakan seluruh perumahan juga diwajibkan menyiapkan hidran untuk mencegah terjadinya kebakaran.

"Selama ini perumahan tidak memiliki hidran, padahal itu wajib," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto