Logo Header Antaranews Kepri

Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar

Kamis, 5 Februari 2026 05:10 WIB
Image Print
Kejari Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengembalian uang pengganti korupsi senilai Rp3,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima uang pengganti korupsi senilai Rp3,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis mengatakan uang pengganti tersebut dikembalikan oleh salah seorang terpidana korupsi atas nama Harly Tambunan, selaku Direktur PT Ramba Ria Jaya.

"Ini pengembalian uang pengganti tahap kedua, sebelumnya terpidana juga telah mengembalikan sebesar Rp200 juta," kata Rachmad dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Bulog: Cadangan Beras di Natuna 928 Ton, Cukup hingga Juni 2026

Ia menyampaikan pembayaran uang pengganti ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 11922k/Pid.Sus/2025/ tanggal 19 November 2025, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban terpidana sesuai amar putusan, sekaligus upaya konkret Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi eksekusi uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi.

Rachmad mengungkapkan terpidana Harly Tambunan divonis hukuman penjara enam tahun dan dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp8,8 miliar.

"Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana sekitar Rp5 miliar, apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan penjara 3,4 tahun," ungkap Rachmad.

Baca juga: Batam promosikan kawasan maritim di ajang Euromaritime 2026 di Prancis

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan studio pembangunan studio LPP TVRI tahun anggaran 2022.

Para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara.

Keempatnya adalah Harly Tambunan, lalu Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Anna Triana selaku pihak swasta, dan Meggy Theresia selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 hingga Juni 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung studio TVRI tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.

Baca juga: PMI Bintan-Kepri salurkan air bersih untuk 400 KK terdampak kekeringan



Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026