Polisi Batam Tembak Pelaku Curanmor
Sabtu, 22 Oktober 2016 19:24 WIB
Batam (Antara Kepri) - Unit Reskrim Polsek Batam Kota melumpuhkan AA seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tiban, Sekupang dengan tembakan pada kaki sebelah kiri.
"Kami terpaksa melumpuhkan AA dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. Ia ditangkap 18 Oktober kemarin," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin di Batam.
Arwin mengatakan pada Selasa, 18 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya menerima informasi bahwa sepeda motor metik milik korban Yacob yang hilang sejam Mei tersebut berada di Ruko Royal Sincom.
"Informasi menyebutkan sepeda motor tersebut dipakai oleh pelaku. Anggota kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan," kata dia.
Pada saat hendak ditangkap, pelaku AA melakukan perlawanan pada petugas dan melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar mengejar sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri karena tidak mengindahkan peringatan petugas," kata Arwin.
Pelaku AA merupakan warga Kecamatan Batam Kota. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu satu buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron atas nama Miza Lena, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam BP 5826 DF.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Untuk motor lain yang ditemukan sedang diselidiki statusnya," kata dia.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di bawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terhadap sebuah sepeda motor metik milil Yacob terjadi pada 14 Mei 2016 lalu.
Yacob mengetahui kehilangaan motornya di Tiban Indah Blok J No.11 Kecamatan Sekupang sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak salat subuh.
Laporan kehilanggannya di Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/359/V/2016/KEPRI/Res/SPK-Polsek Sekupang.
Dalam upaya penangkapan, kata Arwin, Polisi berkoordinasi antar sektor karena pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah meresahkan masyarakat. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami terpaksa melumpuhkan AA dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. Ia ditangkap 18 Oktober kemarin," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin di Batam.
Arwin mengatakan pada Selasa, 18 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya menerima informasi bahwa sepeda motor metik milik korban Yacob yang hilang sejam Mei tersebut berada di Ruko Royal Sincom.
"Informasi menyebutkan sepeda motor tersebut dipakai oleh pelaku. Anggota kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan," kata dia.
Pada saat hendak ditangkap, pelaku AA melakukan perlawanan pada petugas dan melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar mengejar sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri karena tidak mengindahkan peringatan petugas," kata Arwin.
Pelaku AA merupakan warga Kecamatan Batam Kota. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu satu buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron atas nama Miza Lena, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam BP 5826 DF.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Untuk motor lain yang ditemukan sedang diselidiki statusnya," kata dia.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di bawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terhadap sebuah sepeda motor metik milil Yacob terjadi pada 14 Mei 2016 lalu.
Yacob mengetahui kehilangaan motornya di Tiban Indah Blok J No.11 Kecamatan Sekupang sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak salat subuh.
Laporan kehilanggannya di Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/359/V/2016/KEPRI/Res/SPK-Polsek Sekupang.
Dalam upaya penangkapan, kata Arwin, Polisi berkoordinasi antar sektor karena pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah meresahkan masyarakat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi berhasil gagalkan peredaran narkoba senilai Rp8,2 M selama libur panjang
02 June 2026 14:10 WIB
Polisi selidiki dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polresta Tanjungpinang
29 May 2026 17:22 WIB