IKPI: Pengusaha Enggan Repatriasi
Selasa, 1 November 2016 21:43 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Batam, Harun Padopotan menyimpulkan banyak pengusaha yang enggan mengembalikan dananya ke Indonesia karena merasa lebih aman menyimpannya di luar negeri, meskipun pemerintah melancarkan kebijakan Pengampunan Pajak.
Harun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa menyatakan pengusaha lebih memilih membayar pajak lebih besar dan menyimpannya di luar negeri ketimbang mengembalikan dananya ke Indonesia.
"Bagi mereka bayar 4 persen tidak apa. Hanya 2 persen lebih mahal," katanya.
Dalam kebijakan Pengampunan Pajak disebutkan, pemerintah hanya mengenakan pajak 2 persen bagi pengusaha yang mendeklarasikan dan membawa dananya pulang ke Indonesia dalam Tax Amnesty tahap I. Dan pajak 4 persen bila hanya mendeklarasikan hartanya.
"Jadi mereka pilih tetap di sana. 'Gue' punya duit, tapi enggak mau 'gue' bawa nih, bayar 4 persen. Banyak yang rela bayar, karena lebih aman," katanya.
Pengusaha juga rela bila dana yang disimpan di luar negeri tidak memperoleh bunga.
Apalagi, hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Kami sudah bilang, nanti nyesel deh, karena sekarang di indonesia kondisi ekonomi bagus. Begitu ada peluang bisnis, 'lu' bawa pulang juga itu duit. Tapi dia bilang kalau ada peluang bisnis kita bawa masuk, sesuai kok duitnya. Sekarang cuma lebih 2 persen, enggak apa," katanya.
Meski begitu, konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam itu optimis, masih akan ada pengusaha yang memasukkan dananya ke dalam negeri dalam Pengampunan Pajak tahap II.
"Tahap ke dua ini masih ada juga yang deklarasi. Yang repatriasi juga mungkin masih cukup besar," kata Harun.
Menurut dia, saat ini pemerintah Singapura sudah tidak memberikan hambatan lagi, kepada WNI yang hendak membawa pulang dana ke Indonesia.
Bila dulu, ada sejumlah formulir yang harus diisi, maka kini, WNI hanya perlu melengkapi satu formulir.
"Sekarang cuma nambah 1 formulir saja, kenapa mau bawa pulang. Dulu kan, masuk pertanyaan lagi, sumber dana dari mana, sekarang tidak," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Harun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa menyatakan pengusaha lebih memilih membayar pajak lebih besar dan menyimpannya di luar negeri ketimbang mengembalikan dananya ke Indonesia.
"Bagi mereka bayar 4 persen tidak apa. Hanya 2 persen lebih mahal," katanya.
Dalam kebijakan Pengampunan Pajak disebutkan, pemerintah hanya mengenakan pajak 2 persen bagi pengusaha yang mendeklarasikan dan membawa dananya pulang ke Indonesia dalam Tax Amnesty tahap I. Dan pajak 4 persen bila hanya mendeklarasikan hartanya.
"Jadi mereka pilih tetap di sana. 'Gue' punya duit, tapi enggak mau 'gue' bawa nih, bayar 4 persen. Banyak yang rela bayar, karena lebih aman," katanya.
Pengusaha juga rela bila dana yang disimpan di luar negeri tidak memperoleh bunga.
Apalagi, hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Kami sudah bilang, nanti nyesel deh, karena sekarang di indonesia kondisi ekonomi bagus. Begitu ada peluang bisnis, 'lu' bawa pulang juga itu duit. Tapi dia bilang kalau ada peluang bisnis kita bawa masuk, sesuai kok duitnya. Sekarang cuma lebih 2 persen, enggak apa," katanya.
Meski begitu, konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam itu optimis, masih akan ada pengusaha yang memasukkan dananya ke dalam negeri dalam Pengampunan Pajak tahap II.
"Tahap ke dua ini masih ada juga yang deklarasi. Yang repatriasi juga mungkin masih cukup besar," kata Harun.
Menurut dia, saat ini pemerintah Singapura sudah tidak memberikan hambatan lagi, kepada WNI yang hendak membawa pulang dana ke Indonesia.
Bila dulu, ada sejumlah formulir yang harus diisi, maka kini, WNI hanya perlu melengkapi satu formulir.
"Sekarang cuma nambah 1 formulir saja, kenapa mau bawa pulang. Dulu kan, masuk pertanyaan lagi, sumber dana dari mana, sekarang tidak," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar Pidana: Pengembalian uang korupsi tidak boleh hapus tuntutan pidana
30 December 2024 5:47 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Satgas Pangan Natuna sidak pasar, pantau harga pangan jelang Imlek dan Ramadhan
14 February 2026 15:04 WIB
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB
Harga emas di Pegadaian hari ini Jumat 13 Februari naik, tembus Rp3 juta/ gram
13 February 2026 8:36 WIB