Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) priode 2010 hingga 2021.
"Sanksi PBB kita buat gratis dengan jedah waktu tertentu agar mempercepat laju pertumbuhan ekonomi warga, apa yang bisa kita bantu kita bantu," kata Bupati Natuna, Wan Siswandi usai meresmikan Sentra Pasar Industri Pengolahan Hasil Laut Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/8).
Berdasarkan surat tersebut, penghapusan denda pajak diberikan bagi mereka yang memiliki Objek Pajak di Kabupaten Natuna sebesar seratus persen mulai tahun 2010 sampai dengan 2021.
Masih berdasarkan SK Bupati No 272 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi denda pajak sebagai bentuk perhatian Kabupaten Natuna dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca wabah pandemi COVID - 19.
Menanggapi surat keputusan Bupati itu pula, Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat himbauan pada tanggal 18 Agustus 2022 yang menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Bagi yang ingin melakukan wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Counter Teller Bank Riau Kepri, ATM dan Mobile Banking Bank Riau Kepri, E-Commerce Traveloka, Indomaret) dan QRIS Bank Riau Kepri.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Kepri lolos penilaian evaluasi TPI menuju WBK 2024
Minggu, 19 Mei 2024 20:19 Wib
PT Timah gencarkan layanan kesehatan hingga ke desa terpencil di Kepri
Minggu, 19 Mei 2024 10:59 Wib
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
Komentar