Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memperoleh sebanyak 8.000 lembar blanko kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-E dari Kementerian Dalam Negeri.


"Blanko sebanyak itu kita terima pada 11 April 2017, dan diprioritaskan untuk pemohonan KTP-E yang masuk kategori 'Print Ready Record' (PRR), yaitu penduduk yang telah merekam data dan masuk 'database' dan sama sekali belum memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Senin.


Tahar menjelaskan jumlah pemohon KTP-E yang masuk kategori PRR tercatat sebanyak 5.964 orang, dan dipilah lagi dengan memberikan prioritas kepada penduduk yang datanya tidak mengalami perubahan biodata, seperti pindah alamat, pekerjaan atau status perkawinan.


"Perubahan data bisa saja terjadi sejak kita kehabisan blangko, dan menerbitkan surat keterangan sementara pengganti KTP-E. Kebijakan ini kita berlakukan mengingat terbatasnya jumlah blanko yang dikirim pusat," tuturnya.


Sementara itu, untuk penduduk yang telah mengantongi KTP-E dan kembali mengajukan permohonan baru dengan alasan perubahan data, menurut dia, belum bisa dilayani dan diterbitkan surat keterangan pengganti KTP.


Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Karimun, total penduduk yang mengajukan pencetakan KTP-E dan telah melakukan perekaman data sebanyak 11.704, terdiri atas data 2016 sebanyak 6.097, data permohonan periode Januari-Maret 2017 sebanyak 5.607 orang.


"Data sebanyak 11.704 orang itu, sudah termasuk pemohon dengan kategori PRR," jelasnya.


Tahar mengatakan penerbitan surat keterangan pengganti KTP terpaksa dilakukan disebabkan sistem pada server di pusat mengalami gangguan sehingga berpengaruh pada waktu pencetakan KTP-E.


"Saat ini, database yang digunakan adalah server 'backup' di Disaster Recovery System di BP Batam. Karena bersifat backup, maka penggunakan data di BP Batam itu tidak bisa maksimal dan secepat server di pusat," tuturnya.


Penerbitan surat keterangan pengganti KTP-E, menurut dia juga terpaksa dilakukan untuk permohonan KTP-E untuk pemula, atau penduduk yang telah berusia 17 tahun, yang berjumlah sebanyak 3.997 orang.


"Dari jumlah KTP pemula sebanyak 3.997 orang itu, sebanyak 2.030 orang telah melakukan perekaman data, selebihnya masih belum," kata dia.(Antara)


Editor: Niko