Jam Kerja ASN Karimun Dikurangi Selama Ramadhan
Senin, 22 Mei 2017 22:08 WIB
Sejumlah ASN di Karimun mengikuti upacara di Kantor Bupati Karimun, Senin (22/5). (antarakepri.com/Nursali)
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1448 Hijriyah/2017.
"Ya, jam kerja seluruh ASN selama Ramadhan dikurangi 1,5 jam dari biasanya," kata Kasubbid Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Karimun Robi Permana di ruang kerjanya di Perkantoran Pemkab Karimun, Senin.
Ia mengatakan, pada hari-hari biasanya, ASN diwajibkan mulai bekerja dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.45 WIB. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
"Khusus hari Jumat waktu istrihatnya juga lebih panjang, karena ditambah dengan shalat Jumat," katanya.
Seluruh ASN tetap wajib melaksanakan tugas pelayanan masyarakat meski menunaikan ibadah puasa.
"Khususnya pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat tidak ada yang berbeda seperti hari biasanya, hanya jam kerjanya saja yang berubah," katanya.
Dia mengatakan, BKD melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN agar tetap disiplin dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. BKD juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya.
Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk mengawasi pegawainya agar tetap disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.
Mengenai kegiatan tambahan bagi ASN selama Ramadhan, Robi mengatakan belum mendapatkan instruksi dari pimpinan.
Pada tahun lalu, ASN yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah, dan mengisi bulan Puasa dengan membaca ayat suci Al Quran.
"Kalau tahun ini belum dapat instruksi dari pimpinan," katanya.
Sementara itu, seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Karimun, Jonny mengatakan tetap akan menjalankan tugas sebaik-baiknya selama Ramadhan.
Ia meyakini ibadah Puasa merupakan ibadah untuk menguji keimanan kepada Allah SWT sehingga tetap menjalankan rutinitas bekerja seperti biasa.
"Puasa lancar, kerjaan pun lancar, yang penting niatnya," kata Jonny. (Antara)
Editor: YJ Naim
"Ya, jam kerja seluruh ASN selama Ramadhan dikurangi 1,5 jam dari biasanya," kata Kasubbid Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Karimun Robi Permana di ruang kerjanya di Perkantoran Pemkab Karimun, Senin.
Ia mengatakan, pada hari-hari biasanya, ASN diwajibkan mulai bekerja dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.45 WIB. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
"Khusus hari Jumat waktu istrihatnya juga lebih panjang, karena ditambah dengan shalat Jumat," katanya.
Seluruh ASN tetap wajib melaksanakan tugas pelayanan masyarakat meski menunaikan ibadah puasa.
"Khususnya pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat tidak ada yang berbeda seperti hari biasanya, hanya jam kerjanya saja yang berubah," katanya.
Dia mengatakan, BKD melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN agar tetap disiplin dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. BKD juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya.
Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk mengawasi pegawainya agar tetap disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.
Mengenai kegiatan tambahan bagi ASN selama Ramadhan, Robi mengatakan belum mendapatkan instruksi dari pimpinan.
Pada tahun lalu, ASN yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah, dan mengisi bulan Puasa dengan membaca ayat suci Al Quran.
"Kalau tahun ini belum dapat instruksi dari pimpinan," katanya.
Sementara itu, seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Karimun, Jonny mengatakan tetap akan menjalankan tugas sebaik-baiknya selama Ramadhan.
Ia meyakini ibadah Puasa merupakan ibadah untuk menguji keimanan kepada Allah SWT sehingga tetap menjalankan rutinitas bekerja seperti biasa.
"Puasa lancar, kerjaan pun lancar, yang penting niatnya," kata Jonny. (Antara)
Editor: YJ Naim
Pewarta : Nursali
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Festival seabad Jam Gadang tampilkan lukisan kaligrafi China Muslim sepanjang 100 meter
05 June 2026 12:15 WIB
Bupati Natuna terbitkan surat edaran larangan penggunaan medsos saat jam kerja
30 December 2025 13:25 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BMKG akhiri peringatan dini tsunami pascagempa 7,7 magnitudo di Laut Sulawesi
08 June 2026 12:43 WIB