Karimun (Antara Kepri) - PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) mengharapkan Polri mengusut, dan menegakkan hukum hingga tuntas terhadap para pembakar alat-alat berat milik perusahaan itu yang terjadi di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sebagai perusaan penanaman modal asing (PMA), kami sangat patuh dan taat pada hukum. Kami yakin, siapapun investor asing yang menanamkan modal di Indonesia, tidak akan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jadi kami berharap hukum terhadap para pembakar alat-alat PT KJJ segera berjalan, yang salah harus dihukum sesuai hukum Indonesia," kata Direktur PT KJJ melalui Manager Legal Abdul Rachman dalam rilis yang diterima Antara di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Abdul Rachman mengatakan, aksi pembakaran pada akhir Juni 2017 itu sudah termasuk brutal, dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang.

Insiden tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit ketika perusahaan sedang memulai rencana berinvestasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia menilai, insiden itu merupakan kejahatan serius yang tidak hanya dapat mempengaruhi iklim investasi di Anambas, dan Provinsi Kepulauan Riau, di tengah-tengah upaya pemerintah kabupaten sertan provinsi mempromosikan peluang investasi, baik kepada penanam modal dalam negeri maupun asing.

"Pembakaran itu kejahatan serius, sesuai dengan Pasal 187 KUHP, ancaman pidananya 12 tahun penjara," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dia himpun, penyidik Polda Kepri telah memanggil lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran alat-alat tersebut.

Dia mengharapkan upaya yang dilakukan penyidik kepolisian membuahkan suatu keadilan dan penegakan hukum.

"Yang salah harus dihukum," kata Abdul Rachman.    

Sementara itu, Antara Batam melaporkan, penyidik Polda Kepri telah memeriksa 33 orang sebagai saksi dalam kasus perusakan alat berat yang disertai penganiayaan kepada karyawan PT KJJ di Jemaja.

"Sudah 33 orang kami periksa atas kasus tersebut. Ada dari masyarakat, pihak dari PT KJJ, dan birokrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Martadian di Batam, Selasa (25/7).

Penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.

"Kami juga sudah menyita barang bukti yang ada berupa alat berat dan dokumen-dokumen," kata dia.

Ia mengatakan, penyidik akan merangkum dan menganalisa pihak yang harus bertanggungjawab dan menjadi tersangka kasus tersebut.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Natuna untuk pemberkasan kasus tersebut," kata dia. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024