Batam (Antara Kepri) - Tarif dasar listrik di Batam kembali dinaikkan sebesar 15 persen mulai September 2017 setelah disetujui dalam rapat secara tertutup oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Graha Kepri, Jumat.

"Hasil rapat yang dipimpin Pak Kapolda Kepri, sepakat tarif listrik di Batam naik 15 persen mulai September 2017," kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Sementara itu, Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengatakan setelah perubahan tarif listrik ini disepakati, pihaknya tidak akan melakukan pemadaman bergilir terhadap warga Batam.

"Keputusan pemadaman sangat berat kami ambil. Namun itulah jalannya agar perusahaan kami tak merugi terus," kata dia.

Kenaikan tarif listrik tahap kedua yang sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2017 pada kenyataannya belum dapat diimplementasikan. Hal itu disebabkan adanya penolakan kenaikan tarif listrik yang berujung pada kerugian Bright PLN Batam.

Sejak Januari 2017, kata Dadan perusahaan yang dipimpinnya menderita kerugian sebesar Rp30 miliar.

Dengan adanya kenaikan pada tahap kedua ini, maka pemberlakuan tagihan rekening listrik mulai Oktober 2017. Selanjutnya kenaikan tahap ketiga akan dimulai pada Desember di tahun yang sama, dan ditagihkan pada Januari 2018.

"Intinya total kenaikan tetap 45 persen dan di bawah Tarif Dasar Listrik (TDL) Nasional" ungkapnya.(Antara)

Editor: Niko


Pewarta : Danna
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024