Polresta Barelang Amankan 948 Gram Sabu-sabu
Senin, 2 Oktober 2017 21:51 WIB
Batam (Antara Kepri) - Petugas dari Kepolisian Resor Kota Barelang mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki 948 gram sabu-sabu saat berada di Kawasan Tanjunguma Kota Batam, Kepulauan Riau, 30 September 2017.
"Sabu-sabu tersebut diamankan dari AI saat berada di Jalan Kawasan Tanjunguma Batam. Pelaku merupakan kurir yang diminta pemilik barang berinisial A untuk mengambil barang tersebut," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolresta Barelang Kota Batam, Senin.
Kapolda mengatakan kronologis penangkapan saat anggota mendapatkan informasi dan pada Sabtu 30 September 2017 menindaklanjuti dengan menangkap orang dimaksud sekira pukul 22.30 WIB.
Pria yang tinggal di Marina, Sekupang tersebut pada petugas mengaku hanya disuruh oleh A selaku pemilik barang yang kini DPO untuk mengambil barang pada sebuah tiang listrik no.2 dekat PT Mc Dermott, Batuampar.
"Setelah mengambil barang tersebut pelaku ditangkap dengan barang bukti bungkusan dengan plastik bening dalam kantong plastik warna biru berisikan serbuk kristal sabu-sabu seberat 948 gram," kata dia.
Petugas, kata dia, juga menamankan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku, telepon gengam, serta satu buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
"Dengan keberhasilan petugas mengamankan 948 gram sabu-sabu, artinya bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 orang dari bahaya menyalahgunakan narkoba. Asumsinya satu gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," kata Sam.
Terhadap pelaku, kata dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati," kata dia.
Saat ini, kata Sam, petugas dari Polresta Barelang terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar A selaku pemilik sabu-sabu tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sabu-sabu tersebut diamankan dari AI saat berada di Jalan Kawasan Tanjunguma Batam. Pelaku merupakan kurir yang diminta pemilik barang berinisial A untuk mengambil barang tersebut," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolresta Barelang Kota Batam, Senin.
Kapolda mengatakan kronologis penangkapan saat anggota mendapatkan informasi dan pada Sabtu 30 September 2017 menindaklanjuti dengan menangkap orang dimaksud sekira pukul 22.30 WIB.
Pria yang tinggal di Marina, Sekupang tersebut pada petugas mengaku hanya disuruh oleh A selaku pemilik barang yang kini DPO untuk mengambil barang pada sebuah tiang listrik no.2 dekat PT Mc Dermott, Batuampar.
"Setelah mengambil barang tersebut pelaku ditangkap dengan barang bukti bungkusan dengan plastik bening dalam kantong plastik warna biru berisikan serbuk kristal sabu-sabu seberat 948 gram," kata dia.
Petugas, kata dia, juga menamankan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku, telepon gengam, serta satu buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
"Dengan keberhasilan petugas mengamankan 948 gram sabu-sabu, artinya bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 orang dari bahaya menyalahgunakan narkoba. Asumsinya satu gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," kata Sam.
Terhadap pelaku, kata dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati," kata dia.
Saat ini, kata Sam, petugas dari Polresta Barelang terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar A selaku pemilik sabu-sabu tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540 juta dari 14 kasus
17 September 2026 14:16 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
40 peserta ikuti tes CAT SKD Poltekpin, Kakanwil Kemenkum Kepri ingatkan junjung tinggi kejujuran dan integritas
25 September 2026 17:10 WIB
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB