Karimun (Antaranews Kepri) - Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 1.377 karung bahan dasar peledak jenis ammonium nitrate senilai Rp5,1 miliar asal Malaysia yang diduga akan dibawa ke Kalimantan dengan Kapal Motor (KM) Sinar Jaya Indah 08.

Kapal berbendera Indonesia dengan kru tersebut ditangkap kapal patroli BC-20004 di perairan Pulau Pengibu, Selasa (13/2) sekitar pukul 10.30 WIB, kata Kepala Humas Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Refly Feller Silalahi dalam rilis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Refly menjelaskan, KM Sinar Indah Jaya 08 ditangkap setelah tim patroli BC-20004 mendapatkan informasi soal adanya target bermuatan ammonium nitrat pada Selasa (13/2) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapal Bea Cukai mencegat kapal tersebut di perairan Pulau Pengibu.

Berdasarkan pengecekan, 1.377 karung ammonium nitrate tersebut memiliki berat masing-masing 24 kilogram, sehingga total berat bahan baku peledak itu lebih dari 30 ton.

"Modus operadinya mengangkut ammonium nitrat dari Malaysia tujuan Kalimantan tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang, sekitar Rp5,164 miliar, sesuai harga pasar," ujarnya.

Ammonium nitrate, kata dia, termasuk barang yang diawasi dan dibatasi tata niaga impornya karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta dapat merusak lingkungan hidup.

Dalam kasus tersebut, nakhoda Y ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan.

Kapal beserta muatan berikut kru kapal dibawa ke Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: BC Kesulitan Ungkap Pemilik Bahan Peledak Selundupan

Editor: Santoso    

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024