Batam (Antaranews Kepri) - Tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, penangkapan yang dilakukan tim satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars (Berdekatan dengan Karang Banteng) tersebut berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura , dan tanpa dilengkapi dokumen.

"Jam 8 pagi tadi kapal sudah digiring menuju pangkalan Bea dan Cukai Sekupang, dan saat ini masih dilakukan pengecekan dilokasi," kata sumber terpercaya Antara di Sekupang, Batam.

Baca juga: KM Sunrise akan bawa satu ton sabu-sabu ke Australia

Dari hasil pengungkapan tersebut, 81 karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karungnya lebih berisikan 20 kilogram.

Selain itu, empat tersangka berinisial TM, TH, TY, dan LY yang merupakan Warga Negara China turut diamankan.

"Teknis lebih lanjut nanti atasan kami yang menyampaikan, sekarang masih dilakukan pengembangan," katanya.

Pantauan Antara di Gudang Logistik Sekupang, tampak puluhan aparat gabungan masih melakukan pengecekan terhadap pengungkapan barang haram tersebut. Puluhan pewarta hingga saat ini tidak diperbolehkan masuk dengan alasan steriliasasi area. (Antara)

Editor : Evy R. Syamsir

Pewarta : Danna Tampi
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024