Dishub Batam desak taksi aplikasi urus izin
Selasa, 6 Maret 2018 11:13 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri (Antaranews Kepri/Danna Tampi)
Batam (Antaranews Kepri) - Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau mendesak badan usaha taksi aplikasi mengurus perizinan dengan melengkapi beberapa syarat.
"Mereka harus urus perizinan dulu, baru nanti bicara hal yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri di Batam.
Ia mengatakan hingga kini, masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi badan usaha kendaraan umum berbasis aplikasi, sehingga legalitas perizinan belum didapatkan.
Yusfa menegaskan, seluruh badan usaha kendaraan umum harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Tidak ada pengecualian untuk taksi aplikasi.
Bila semua syarat badan usaha terpenuhi, maka kendaraan yang digunakan juga harus melalui uji KIR, layaknya taksi pangkalan dan angkutan umum lainnya.
"Baru kemudiam SIM A umum, itu ketentuan kemudian, sesuai aturan Kementerian Perhubungan," kata dia.
Ia meyakini, kini masih banyak pengemudi taksi aplikasi yang hanya mengantongi SIM A pribadi. Bila nanti perizinan badan usaha sudah dikantongi, maka pengendara harus merubah surat izin mengemudinya menjadi SIM A umum.
"Itu nanti di Polresta. Bisa saja pengurusannya dikolektifkan, itu nanti," kata dia.
Sementara itu, meski belum mengantongi izin, pengendara taksi aplikasi masih beroperasi melayani penumpang.
Seorang pengendara taksi aplikasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, badan usaha tempatnya bernaung sedang mengurus perizinan.
"Izin masih diurus, tapi selama tidak mengambil penumpang di `red zone`, tidak apa-apa," kata dia.
Warga Batam pun lebih memilih menggunakan kendaraan umum aplikasi ketimbang taksi pangkalan.
Menurut warga, Zhafira, taksi aplikasi lebih nyaman ketimbang taksi pangkalan. Selain itu sistem pembayarannya pun lebih mudah menggunakan nontunai.
"Lebih nyaman menggunakan taksi aplikasi, supirnya lebih ramah. Harga yang dibayar juga jauh lebih murah, dan pasti. Kalau taksi pangkalan harus tawar menawar, karena jarang yang menggunakan argo," kata dia. (Antara)
Editor : Pradanna Putra
"Mereka harus urus perizinan dulu, baru nanti bicara hal yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri di Batam.
Ia mengatakan hingga kini, masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi badan usaha kendaraan umum berbasis aplikasi, sehingga legalitas perizinan belum didapatkan.
Yusfa menegaskan, seluruh badan usaha kendaraan umum harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Tidak ada pengecualian untuk taksi aplikasi.
Bila semua syarat badan usaha terpenuhi, maka kendaraan yang digunakan juga harus melalui uji KIR, layaknya taksi pangkalan dan angkutan umum lainnya.
"Baru kemudiam SIM A umum, itu ketentuan kemudian, sesuai aturan Kementerian Perhubungan," kata dia.
Ia meyakini, kini masih banyak pengemudi taksi aplikasi yang hanya mengantongi SIM A pribadi. Bila nanti perizinan badan usaha sudah dikantongi, maka pengendara harus merubah surat izin mengemudinya menjadi SIM A umum.
"Itu nanti di Polresta. Bisa saja pengurusannya dikolektifkan, itu nanti," kata dia.
Sementara itu, meski belum mengantongi izin, pengendara taksi aplikasi masih beroperasi melayani penumpang.
Seorang pengendara taksi aplikasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, badan usaha tempatnya bernaung sedang mengurus perizinan.
"Izin masih diurus, tapi selama tidak mengambil penumpang di `red zone`, tidak apa-apa," kata dia.
Warga Batam pun lebih memilih menggunakan kendaraan umum aplikasi ketimbang taksi pangkalan.
Menurut warga, Zhafira, taksi aplikasi lebih nyaman ketimbang taksi pangkalan. Selain itu sistem pembayarannya pun lebih mudah menggunakan nontunai.
"Lebih nyaman menggunakan taksi aplikasi, supirnya lebih ramah. Harga yang dibayar juga jauh lebih murah, dan pasti. Kalau taksi pangkalan harus tawar menawar, karena jarang yang menggunakan argo," kata dia. (Antara)
Editor : Pradanna Putra
Pewarta : YJ Naim
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antaranews raih penghargaan Adam Malik Awards 2026 jadi media daring terbaik
14 January 2026 11:50 WIB
Jurnalis Batam galang donasi online untuk korban terdampak bencana Sumatera
03 December 2025 17:13 WIB
Kasus ledakan SMAN 72, Polisi ungkap pelaku beli bahan peledak secara online
21 November 2025 12:23 WIB
Pemprov Kepri bahas pemberian insentif jaminan sosial pengemudi ojek online
04 November 2025 10:03 WIB
Hati-hati! BNPT sebut ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online
09 October 2025 8:23 WIB