Batam (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam Dedy Suryadi mengimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial anak mereka menyusul ditemukan kasus praktik open booking online (BO) remaja.
“Kami menerima laporan terkait kekerasan anak, dan setelah dilakukan asesmen lebih lanjut, baru terungkap bahwa adanya open BO, sesuatu yang kami kategorikan sebagai indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Dedy saat dihubungi di Batam, Jumat.
Ia menyebutkan pada tahun ini sudah ada satu kasus yang mengarah ke tindak pidana tersebut, sementara tahun lalu juga ditemukan beberapa kasus serupa.
Menurutnya, mayoritas praktik ini dilakukan secara daring, dimana anak-anak menggunakan media sosial untuk melakukan negosiasi dan transaksi.
Bahkan, terdapat kasus seorang anak SMP yang bertindak sebagai mucikari kecil dan memasarkan temannya sendiri kepada seorang klien.
“Dia yang melakukan pemesanan, temannya dibawa ke suatu tempat, klien membayar kepadanya, lalu uang itu dibagi ke temannya dan ini menjadi sebuah siklus,” katanya.
Dedy menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam praktik ini bukanlah pelaku kriminal dalam arti sesungguhnya, tetapi lebih kepada korban eksploitasi.
“Mereka berpikir hanya mencari uang tanpa menyadari bahwa ini adalah bentuk perdagangan manusia. Risiko yang mereka hadapi tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga mental dan emosional,” katanya.
Selain faktor ekonomi, lanjutnya, gaya hidup dan pengaruh lingkungan juga menjadi alasan anak-anak terjerumus ke dalam praktik ini.
“Mereka hanya ingin mengikuti tren, atau bahkan sekadar memenuhi keinginan pasangan mereka. Padahal, mereka belum memiliki kematangan berpikir seperti orang dewasa,” tambahnya.
Dedy juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, namun ia menyayangkan masih adanya stigma di masyarakat yang membuat orang tua enggan melaporkan.
Baca juga: UPTD PPA Batam layani konseling hak asuh anak dengan mediasi
“Seharusnya rehabilitasi itu dianggap sebagai upaya penyembuhan, bukan sesuatu yang ditakuti. Tapi, banyak orang tua yang justru merasa malu atau takut jika anaknya direhabilitasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan dari orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam eksploitasi daring dan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial.
“Orang tua perlu aktif memantau aktivitas digital anak, membangun komunikasi yang baik dengan mereka, serta memberikan pemahaman tentang bahaya yang ada di dunia maya,” ucapnya.
Baca juga: UPTD PPA Kota Batam catat sebanyak 57 kasus kekerasan di awal 2025Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala UPTD PPA Batam imbau orang tua awasi media sosial anak
Komentar