Nantuna (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna untuk dapat segera disahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Natuna Hamid Rizal dalam rapat paripurna tentang penyampaian pidato pengantar Bupati di ruang paripurna DPRD Natuna, Kamis (7/3)

Hamid  Rizal menyampaikan 7 ranperda di antaranya tentang Pengelolaan Air Limbah Pabrik, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Retribusi dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.

"Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan wewenang kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki berdasarkan prinsip otonomi daerah," paparnya.

Ia juga mengatakan dalam hal ini, kepala daerah dan DPRD membuat peraturan daerah sebagai instrumen yang sah.

"Namun semua itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya.

Ia berharap ke-7 Ranperda tersebut dapat segara dijadikan peraturan daerah tahun 2018, agar cepat direalisasikan dan masyarakat dapat mematuhi, memahami peraturan yang telah dibuat.

Sementara Ketua DPRD Yusripandi mengatakan sesuai mekanisme sesungguhnya  ranperda dan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk bersama, baik itu legeslatif maupun Eksekutif. 

"Ini akan kita tindaklanjuti," ucapnya.

Turut hadir dalam rapat tersbut di antaranya Wakil Ketua I DPRD, Hadi Candra, Kutua II, Daerah Amhar, serta anggota, OPD, FKPD,serta para tokoh masyarakat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta : Cherman
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024