Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau memastikan jajarannya di seluruh kabupaten kota setempat telah menarik semua produk ikan sarden kemasan kaleng yang terdeteksi mengandung cacing gilig dari pasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Burhanudin, di Tanjungpinang, Jumat, menyatakan Disperindag Kepri dan kabupaten/ kota bersama BPOM dan kepolisian turun ke pasar-pasar untuk menarik sarden kalengan.
Dan jika ada yang menjual produk itu kembali, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan ijin penyimpanan barang di gudang.
"Kami hanya diberi wewenang untuk memeriksa barang yang beredar, seperti ada label SNI atau tidak dan kedaluwarsanya produk tersebut. Untuk mengetahui isi produk itu wewenang BPOM dan Dinkes," ujarnya.
Sebagian produk sarden tidak layak konsumsi itu diimpor dari berbagai negara. Pemerintah pusat menetapkan produsen dan memberikan kuota impor.
Sedangkan pengawasan di pintu masuk pelabuhan merupakan wewenang pihak Bea dan Cukai, dan Balai Karantina.
"Setelah itu barang beredar. Kalau hanya satu atau dua instansi yang serius mengatasi hal ini, ya tidak bisa. Harus diselesaikan dari hulu ke hilir, tidak bisa di ujung atau di tengah," ucapnya.
Burhanudin berharap pemerintah pusat memperhatikan permasalahan ini, jangan sampai masyarakat mengkonsumsi produk yang tidak sehat.
Menurut dia, seluruh instansi terkait di tingkat pusat dan daerah harus bersinergi, bekerja secara profesional dan tegas untuk menyelesaikan masalah itu.
"Harus bersinergi atasi masalah ini. Harus diuji barang yang masuk, dilihat secara fisik, aman atau tidak? Jangan hanya teken persetujuan di atas kertas tanpa melihat barang yang dijual secara fisik," tegasnya.
Ia berpendapat, sarden kalengan yang mengandung cacing dan dipasarkan secara bebas di wilayah itu bukan hanya menjijikkan, melainkan juga ancaman bagi masyarakat.
"Mari kita buka mata dan pikiran, makanan bercacing itu masuk ke dalam perut manusia. Bagaimana makanan kemasan yang tertutup rapat bisa mengandung cacing? Ini yang dikonsumsi, baru diketahui," kata dia.
Burhanudin mengatakan, dampak terburuk dari mengonsumsi sarden kalengan itu sampai sekarang belum diketahui.
"Kami merespons cepat permasalahan itu, tetapi sayangnya kami tidak memiliki hak untuk membendung produk itu kembali dijual di Kepri," ucapnya.
BPOM Kepri merilis 27 merek dagang dari produk sarden yang dijual di Kepri mengandung cacing, 16 merek di antaranya produk impor.
Editor: Rusdianto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Burhanudin, di Tanjungpinang, Jumat, menyatakan Disperindag Kepri dan kabupaten/ kota bersama BPOM dan kepolisian turun ke pasar-pasar untuk menarik sarden kalengan.
Dan jika ada yang menjual produk itu kembali, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan ijin penyimpanan barang di gudang.
"Kami hanya diberi wewenang untuk memeriksa barang yang beredar, seperti ada label SNI atau tidak dan kedaluwarsanya produk tersebut. Untuk mengetahui isi produk itu wewenang BPOM dan Dinkes," ujarnya.
Sebagian produk sarden tidak layak konsumsi itu diimpor dari berbagai negara. Pemerintah pusat menetapkan produsen dan memberikan kuota impor.
Sedangkan pengawasan di pintu masuk pelabuhan merupakan wewenang pihak Bea dan Cukai, dan Balai Karantina.
"Setelah itu barang beredar. Kalau hanya satu atau dua instansi yang serius mengatasi hal ini, ya tidak bisa. Harus diselesaikan dari hulu ke hilir, tidak bisa di ujung atau di tengah," ucapnya.
Burhanudin berharap pemerintah pusat memperhatikan permasalahan ini, jangan sampai masyarakat mengkonsumsi produk yang tidak sehat.
Menurut dia, seluruh instansi terkait di tingkat pusat dan daerah harus bersinergi, bekerja secara profesional dan tegas untuk menyelesaikan masalah itu.
"Harus bersinergi atasi masalah ini. Harus diuji barang yang masuk, dilihat secara fisik, aman atau tidak? Jangan hanya teken persetujuan di atas kertas tanpa melihat barang yang dijual secara fisik," tegasnya.
Ia berpendapat, sarden kalengan yang mengandung cacing dan dipasarkan secara bebas di wilayah itu bukan hanya menjijikkan, melainkan juga ancaman bagi masyarakat.
"Mari kita buka mata dan pikiran, makanan bercacing itu masuk ke dalam perut manusia. Bagaimana makanan kemasan yang tertutup rapat bisa mengandung cacing? Ini yang dikonsumsi, baru diketahui," kata dia.
Burhanudin mengatakan, dampak terburuk dari mengonsumsi sarden kalengan itu sampai sekarang belum diketahui.
"Kami merespons cepat permasalahan itu, tetapi sayangnya kami tidak memiliki hak untuk membendung produk itu kembali dijual di Kepri," ucapnya.
BPOM Kepri merilis 27 merek dagang dari produk sarden yang dijual di Kepri mengandung cacing, 16 merek di antaranya produk impor.
Editor: Rusdianto