Lingga (Antaranewe Kepri) - Dinas Kesehatan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) mengimbau kepada para pedagang untuk menghentikan sementara penjualan ikan sarden kalengan merk "Mackerel Farmerjack", setelah ditemukan cacing pita yang terdapat dalam produk tersebut.
"Untuk sementara kita hentikan sebelum uji laboratorium dari Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM), keluar menyatakan bahwa produk tersebut tidak berbahaya," sebut Kepala Dinas Kesehatan P2KB dr Syamsurizal kepada Antara, Selasa.
Surat tersebut, menurutnya, sudah dikirim ke beberapa agen dan toko-toko klontong untuk ditindak lanjuti, setelah mengirim surat Dinas P2KB didampingi pihak Kepolisian Resort Lingga, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga juga melakukan razia ke sejumlah toko-toko kelontong, agen serta minimarket yang ada di Kabupaten Lingga.
Kasi Kesehatan Lingkungan dan keluarga Dinkes P2KB Lingga Sri Dewi mengatakan setelah pihaknya melakukan razia, ditemukan beberapa produk tersebut sehingga pihaknya melakukan tindakan dengan meminta kepada para pedagang untuk menghentikan sementara penjualan produk tersebut sampai menunggu hasil dari BPOM Kepri.
"Karena kita sudah surati, maka hari ini kita ambil beberapa sampel dan kita lakukan tindakan lapangan, kita larang dijual sampai hasil dari BPOM keluar," ujarnya.
Sementara itu ditambahkan salah satu staf dari Bidang Kesehatan Lingkungan Erwin menyatakan bahwa cacing ini bisa saja berkembang biak, karna meskipun nanti cacingnya mati ada kemungkinan akan berkembang biak melalui telor, dan ini akan berdampak pada daya tahan tubuh.
Meskipun begitu menurutnya sampai hari ini pihak dari Dinas P2KB belum dapat memastikan apakah cacing tersebut mengandung zat-zat berbahaya dan jenis cacing atau benda lainnya juga belum dapat dipastikan karna masih menunggu hasil dari BPOM.
"Dari kasat mata ini jelas terlihat seperti cacing, dari Puskesmas dan Dinkes juga sudah mengecek sehingga kita himbau untuk tidak dijual dulu sebelum ada hasil dari BPOM," tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala bidang penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga Febrizal Taufik yang ikut dalam razia tersebut menghimbau kepada masyarakat dan dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Perdagangan dan Kesehatan serta intansi terkait lainnya untuk bersama-sama melakukan pemantauan dilapangan terhadap produk yang beredar ini, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak mengkonsumsi sebelum ada kepastian dari pihak terkait.
"Sarden ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah kebawah, dan dari keterangan tadi sangat laris jadi kita himbau agar semua pihak dapat sama-sama mengawasi sambil menunggu hasil dari BPOM," sebutnya.
Sarden Merk "Mackerel Farmerjack" ini merupakan produk impor yang diproduksi oleh PT. Prima Niaga Indonesia Pelita Batam dengan nomor BPOM RI ML 543929007175 dan nomor batch 4351G3523502/01101. Harga jual sarden ini tergolong sangat murah yang hanya dibandrol Rp13.000,- per kalengnya sehingga sangat menjadi favorit bagi masyarakat menengah ke bawah. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar