PMK 229 beratkan pengusaha di Batam
Selasa, 3 April 2018 21:34 WIB
Ketua Koordinator HKI Provinsi Kepri OK Simatupang. (Antaranews Kepri/Messa Haris)
Batam (Antaranews Kepri) - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229 tahun 2017 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dinilai memberatkan pengusaha di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami awalnya menyambut baik kehadiran PMK 229, tapi ternyata aplikasinya tidak jalan dan kebijakan yang ada di PMK itu sangat complicated," kata Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepulauan Riau, OK Simatupang, di Batam, Selasa.
Sehingga kata OK saat pihaknya bertemu dengan beberapa pengusaha mayoritas menolak penerapan PMK 229 dan memilih menggunakan cara yang lama.
Yaitu barang yang sudah diproduksi di bawa ke Singapura kemudian dikirim ke Indonesia melalu ibukota Jakarta.
Menurut OK, cara tersebut dinilai lebih efektif dan efisien karena lebih cepat, murah dan kontiniuitas kapal lebih terjamin.
Sementara di Indonesia kontiniuitas kapal tidak terjamin dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan membawa barang ke Singapura.
"Kebijakan ini banyak yang kontranya dengan keinginan pengusaha," kata OK.
Menurut OK beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dan mereka menilai tidak ada usaha yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan PMK 229.
Hal itu dikarenakan mayoritas usaha mereka berorientasi ekspor.
"Kita lihat manfaatnya ada, tapi aplikasinya belum tepat dan saya tadi usul ke Menko Perekonomian agar diundang lagi para pengusaha, jika mereka perlu bantuan siapa saja yang perlu diundang HKI bisa bantu," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Kepala kantor Bank Indonesia Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putra.
Lukita berharap pengusaha di Kota Batam dapat benar-benar memanfaatkan hal tersebut. "Itu sudah kami sampaikan juga saat rapat di kantor Menko Perekonomian," katanya singkat.(Antara)
"Kami awalnya menyambut baik kehadiran PMK 229, tapi ternyata aplikasinya tidak jalan dan kebijakan yang ada di PMK itu sangat complicated," kata Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepulauan Riau, OK Simatupang, di Batam, Selasa.
Sehingga kata OK saat pihaknya bertemu dengan beberapa pengusaha mayoritas menolak penerapan PMK 229 dan memilih menggunakan cara yang lama.
Yaitu barang yang sudah diproduksi di bawa ke Singapura kemudian dikirim ke Indonesia melalu ibukota Jakarta.
Menurut OK, cara tersebut dinilai lebih efektif dan efisien karena lebih cepat, murah dan kontiniuitas kapal lebih terjamin.
Sementara di Indonesia kontiniuitas kapal tidak terjamin dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan membawa barang ke Singapura.
"Kebijakan ini banyak yang kontranya dengan keinginan pengusaha," kata OK.
Menurut OK beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dan mereka menilai tidak ada usaha yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan PMK 229.
Hal itu dikarenakan mayoritas usaha mereka berorientasi ekspor.
"Kita lihat manfaatnya ada, tapi aplikasinya belum tepat dan saya tadi usul ke Menko Perekonomian agar diundang lagi para pengusaha, jika mereka perlu bantuan siapa saja yang perlu diundang HKI bisa bantu," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Kepala kantor Bank Indonesia Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putra.
Lukita berharap pengusaha di Kota Batam dapat benar-benar memanfaatkan hal tersebut. "Itu sudah kami sampaikan juga saat rapat di kantor Menko Perekonomian," katanya singkat.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB
Harga turun 50%, industri pasir kuarsa Kepri minta penyesuaian kebijakan daerah
14 January 2026 15:16 WIB
Polda Kepri sidang etik anggota polisi yang terlibat penggerebekan fiktif
22 November 2025 19:09 WIB
Polda Kepri tindak tegas oknum anggota Ditresnarkoba diduga terlibat pemerasan
03 November 2025 15:29 WIB
KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo terkait dugaan kasus pencucian uang
15 May 2025 12:06 WIB, 2025