BPN Kepri serahkan 229 sertifikat tanah kepada warga pesisir Lingga

id Sertifikat tanah,Lingga,Pemprov Kepri,Kepri,BPN,Gedung Nasional Dabo,Warga lingga

BPN Kepri serahkan 229 sertifikat tanah kepada warga pesisir Lingga

Kepala Kanwil BPNĀ Kepri Nurhadi Putra menyerahkan sertifikat tanah gratis secara simbolis kepada warga pesisir Lingga di Gedung Nasional Dabo, Jumat (20/10/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan 229 sertifikat tanah kepada masyarakat pesisir di Kabupaten Lingga.

Sertifikat tersebut terdiri atas 151 sertifikat untuk warga Desa Tanjung Kelit, 146 sertifikat untuk Desa Mentuda, dan 32 sertifikat untuk Desa Jagoh.

"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat pesisir," kata Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi Putra usai penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di Gedung Nasional Dabo, Lingga, Jumat.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan, baik dengan memanfaatkan tanah untuk usaha maupun dengan menggunakan sebagai jaminan mendapatkan modal usaha.

"Kami juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah memberikan dukungan anggaran sertifikasi tanah sebanyak 2.500 bidang tanah di wilayah pesisir," ujar dia.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan masyarakat pesisir patut bersyukur karena kebijakan pemerintah pusat melalui Program Reforma Agraria membuat mereka bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.

"Dengan program ini warga pesisir merasakan manfaat sertifikat gratis untuk kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah/properti," kata dia.

Ia mengatakan Pemprov Kepri bersama BPN akan terus berupaya memberikan sertifikat gratis bagi warga, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan kawasan hutan.

Dengan adanya sertifikat itu, katanya, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.

"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu," ujarnya.

Dengan adanya sertifikat, katanya, dapat mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi di tengah masyarakat.

Ia meminta kepada semua penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan benar.

"Jika diagunkan ke bank, harus bank yang terpercaya. Kemudian, diagunkan untuk tujuan yang produktif, bukan kepentingan konsumtif," demikian Ansar.

Baca juga:
Pemprov salurkan bantuan Rp4,5 miliar untuk warga Lingga
DP3 Tanjungpinang: 99 persen kebutuhan cabai di Tanjungpinang dipasok dari luar daerah
PSSI Tanjungpinang fokus gelar kompetisi junior cari bibit pesepak bola

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE