Tanjungpinang (Antaranews Kepri) -  Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri berinisial BS mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018) membenarkan penangkapan ASN di salah satu OPD Pemprov Kepri itu.

"BS ditangkap di kediamannya, Senin (9/4/2018) di Jalan Siantan, Sei Jang sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti alat hisap dan sisa Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

BS ditangkap bersama AM, staf di OPD Pemprov Kepri tempat BS Bekerja.

Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan warga setempat, BS sudah cukul meresahkan masyarakat. BS sudah cukup lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Mereka ini juga menjadi bagian dari target operasi, karean dari laporan masyarakat begitu intens, karena beberapa waktu lalu sudah disampaikan ke yang bersangkutan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil tes urine, BS positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan  AM negatif. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres menyangkakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie  mengungkapkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Tidak dapat dipastikan lingkup kerja BS menjadi terget peredaran narkoba.

"Belum bisa dipastikan, saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024