BP Batam tambah SDM
Kamis, 12 April 2018 21:22 WIB
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (Antaranews Kepri/Danna Tampi)
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) terutama di kantor lahan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
"Pertama, ini kami lakukan untuk menyelesaikan hal-hal tertunda pada dua tahun lalu dan terutama mengenai pelayanan publik," kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Kamis.
Lukita mengatakan salah satu yang kerap bermasalah adalah mengenai lahan. Sehingga untuk menangani hal tersebut pihaknya melakukan penyederhanaan pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH).
"Awalnya ada 17 perizinan dan sekarang tinggal tiga, namun itu masih terkendala waktu penyelesaiannya selama satu minggu," ujarnya. Kata Lukita itu terjadi karena banyaknya permohonan dokumen IPH yang mencapai empat ribuan berkas dari masyarakat sejak dua tahun lalu.
"Kita sekarang sedang meningkatkan dan menambahkan SDM serta sarana dan prasarana sehingga bisa melakukan pelayanan IPH dua sampai 3 hari selesai," kata Lukita.
Selain permasalahan IPH, lanjut Lukita, permohonan mengenai Surat keputusan (Skep) dan Surat perjanjian (SPj) saat ini menumpuk sekitar dua ribuan berkas di BP Batam.
Hal itu pula kata Lukita yang menjadi pertimbangan BP Batam menambah jumlah SDM untuk menyelesaikan Skep dan SPj.
Karena itu kata Lukita pihaknya memberikan pelatihan kepada pegawai BP Batam agar dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.
"Ini kita lakukan untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi tujuh persen dalam dua tahun," kata Lukita. Lukita berharap guna mencapai tersebut para pengusaha yang telah mendapatkan alokasi lahan dapat segera melakukan pembangunan.
"Kami mengajak pengusaha jangan membiarkan lahannya tidur, kita cari cara dan solusi apabila kendalanya adalah pembiayaan dengan sam-sama mencari investor," ujarnya.(Antara)
"Pertama, ini kami lakukan untuk menyelesaikan hal-hal tertunda pada dua tahun lalu dan terutama mengenai pelayanan publik," kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Kamis.
Lukita mengatakan salah satu yang kerap bermasalah adalah mengenai lahan. Sehingga untuk menangani hal tersebut pihaknya melakukan penyederhanaan pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH).
"Awalnya ada 17 perizinan dan sekarang tinggal tiga, namun itu masih terkendala waktu penyelesaiannya selama satu minggu," ujarnya. Kata Lukita itu terjadi karena banyaknya permohonan dokumen IPH yang mencapai empat ribuan berkas dari masyarakat sejak dua tahun lalu.
"Kita sekarang sedang meningkatkan dan menambahkan SDM serta sarana dan prasarana sehingga bisa melakukan pelayanan IPH dua sampai 3 hari selesai," kata Lukita.
Selain permasalahan IPH, lanjut Lukita, permohonan mengenai Surat keputusan (Skep) dan Surat perjanjian (SPj) saat ini menumpuk sekitar dua ribuan berkas di BP Batam.
Hal itu pula kata Lukita yang menjadi pertimbangan BP Batam menambah jumlah SDM untuk menyelesaikan Skep dan SPj.
Karena itu kata Lukita pihaknya memberikan pelatihan kepada pegawai BP Batam agar dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.
"Ini kita lakukan untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi tujuh persen dalam dua tahun," kata Lukita. Lukita berharap guna mencapai tersebut para pengusaha yang telah mendapatkan alokasi lahan dapat segera melakukan pembangunan.
"Kami mengajak pengusaha jangan membiarkan lahannya tidur, kita cari cara dan solusi apabila kendalanya adalah pembiayaan dengan sam-sama mencari investor," ujarnya.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BP Batam gandeng Garudayaksa FC perkuat pembinaan talenta sepak bola usia dini
07 August 2026 19:29 WIB
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Batam prioritaskan anak berprestasi dan hinterland
02 August 2026 16:13 WIB
BP Batam dukung pengembangan KEK Tanjung Sauh bangun PLTU berkapasitas 300 MW
24 July 2026 10:49 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Telkom rampungkan Spin-Off InfraCo tahap 2, InfraNexia kelola 90 persen aset jaringan
10 August 2026 15:22 WIB