Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak empat partai politik Kepulauan Riau tidak menggunakan pencalonan DPRD Kota Batam secara maksimal dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Empat partai tidak menggunakan pencalonan secara maksimal, dari 50 kursi yang dipersiapkan, hanya mengajukan beberapa calon saja," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.

Empat partai yang tidak menggunakan pencalonan secara maksimal yaitu PSI, Partai Garuda, PKPI dan PBB.

Ia menjelaskan, dari 50 kursi yang ditawarkan Partai Garuda hanya mengajukan 16 bakal caleg, yaitu 6 dari 12 kursi di daerah pemilihan I, 3 dari 8 kursi di dapil II, 3 dari 8 kursi di dapil III, 2 dari 9 kursi di dapil IV dan 2 dari 6 kursi di dapil V. Sedangkan untuk dapil VI, tidak diajukan sama sekali.

PKPI hanya mengajukan 30 bakal caleg untuk dapil III-IV yang jumlahnya sesuai dengan pencalonan maksimal. Sedangkan dapil I dan II kosong.

PBB hanya mengajukan 34 bakal caleg, yaitu 7dari 12 kursi di daerah pemilihan I, 8 dari 8 kursi di dapil II, 7 dari 8 kursi di dapil III, 3 dari 9 kursi di dapil IV dan 2 dari 6 kursi di dapil V serta 7 dari 7 kursi di dapil VI.

Kemudian PSI mengajukan 40 calon, yaitu 9 dari 12 kursi di daerah pemilihan I, 8 dari 8 kursi di dapil II, 5 dari 8 kursi di dapil III, 8 dari 9 kursi di dapil IV dan 5 dari 6 kursi di dapil Vserta 5 dari 7 kursi di dapil VI.

"Jadi total yang bakal caleg mencapai 720 orang," ujar Zaki seraya menambahkan bahwa KPU tidak mempersoalkan parpol yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan caleg secara maksimal.

"Tidak ada syarat minimal, kami melanjutkan," kata dia.

Sementara itu, seluruh partai telah mengajukan bakal calon anggota legislatifnya untuk Pemilu 2019 pada hari terakhir pendaftaran, kemarin.

Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024