Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Kawasan memperpanjang masa jabatan pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Karimun.
Sekretaris Dewan Kawasan, Syamsul Bahrum yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, masa jabatan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun diperpanjang hingga Desember 2018.
"Sudah ada (keputusan) perpanjangan masa jabatan pimpinan BP FTZ sampai Desember 2018," ujarnya, yang juga Asisten II Pemprov Kepri.
Syamsul mengatakan BP FTZ Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun harus memiliki pimpinan agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan BP FTZ Tanjungpinang, Bintan dan Karimun dilaksanakan sambil menunggu pimpinan baru yang lahir dari hasil penyeleksian tim seleksi melalui sistem "open bidding". Proses seleksi, salah satunya uji kelayakan dan kepatutan memakan waktu cukup lama.
"Penyeleksian merujuk pada norma standar prosedur dan kriteria di Surat Keputusan Dewan Kawasan yang sedang disusun. Juga menunggu pengesahan kelembagaan baru dari Kemenpan yang sudah final dibahas di Jakarta," katanya.
Masa jabatan Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Den Yealta berakhir pada 23 Agustus 2018. Sedangkan masa jabatan Kepala BP FTZ Bintan dan Karimun beberapa hari sebelumnya sudah berakhir.
Den Yealta mengatakan akan melaksanakan keputusan Dewan Kawasan tersebut semaksimal mungkin.
"Selama masa jabatan kami berakhir, kami tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan. Kami akan bisa mengarahkan para staf, dan sesekali datang ke kantor jika dibutuhkan. Setelah ada keputusan perpanjangan masa ?jabatan, kami akan melaksanakan tugas seperti biasa," katanya. (Antara)
Sekretaris Dewan Kawasan, Syamsul Bahrum yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, masa jabatan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun diperpanjang hingga Desember 2018.
"Sudah ada (keputusan) perpanjangan masa jabatan pimpinan BP FTZ sampai Desember 2018," ujarnya, yang juga Asisten II Pemprov Kepri.
Syamsul mengatakan BP FTZ Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun harus memiliki pimpinan agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan BP FTZ Tanjungpinang, Bintan dan Karimun dilaksanakan sambil menunggu pimpinan baru yang lahir dari hasil penyeleksian tim seleksi melalui sistem "open bidding". Proses seleksi, salah satunya uji kelayakan dan kepatutan memakan waktu cukup lama.
"Penyeleksian merujuk pada norma standar prosedur dan kriteria di Surat Keputusan Dewan Kawasan yang sedang disusun. Juga menunggu pengesahan kelembagaan baru dari Kemenpan yang sudah final dibahas di Jakarta," katanya.
Masa jabatan Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Den Yealta berakhir pada 23 Agustus 2018. Sedangkan masa jabatan Kepala BP FTZ Bintan dan Karimun beberapa hari sebelumnya sudah berakhir.
Den Yealta mengatakan akan melaksanakan keputusan Dewan Kawasan tersebut semaksimal mungkin.
"Selama masa jabatan kami berakhir, kami tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan. Kami akan bisa mengarahkan para staf, dan sesekali datang ke kantor jika dibutuhkan. Setelah ada keputusan perpanjangan masa ?jabatan, kami akan melaksanakan tugas seperti biasa," katanya. (Antara)