Batam (Antaranews Kepri) - Dua orang yang diduga penyelundup Pekerja MIgran Indonesia (PMI) ilegal diamankan personel Polda Provinsi Kepulauan Riau di Desa Sembulang Galang, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, di Batam, Rabu, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (31/8) lalu.

"Dari hasil pengembangan anggota Subdit IV telah mengamankan 12 orang PMI ilegal. Terdiri dari satu orang laki-laki asal Jawa Timur dan dua orang perempuan asal Lombok Tengah," kata Erlangga.

Kemudian lanjut Erlangga, enam orang laki-laki asal Lombok Tengah dan tiga orang laki-laki asal Lombok Timur di rumah penampungan yang berada di Botania, Batam Center.

"Modusnya calon pekerja migran direkrut dari daerah asal dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan kapal pancung bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi," katanya.

Kombes Erlangga menambahkan, para PMI ilegal diminta untuk membayar biaya keberangkatan mereka ke Malaysia Rp1,8 juta per orang.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil avanza velos warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 1046 JQ.

Kemudian enam unit telepon genggam, empat drum berisi bensin yang diduga untuk pengisian bahan bakar kapal, satu unit jangkar kapal serta boarding pass tiket pesawat.

Atas perbuatannya kedua tersangka lanjut Erlangga dikenakan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.(Antara)

Pewarta : Messa Haris
Editor : Danna Tampi
Copyright © ANTARA 2024