Lingga (Antaranews Kepri) - Kementerian Pertanian meminta Pemerintah Kabupaten Lingga segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memproteksi lahan pertanian yang telah dibangun pemerintah. Peraturan tersebut dibuat untuk menjamin lahan pertanian dari alihfungsi lahan dan menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

"Ini juga jadi salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan jalan usaha tani tanaman pangan di Kementerian Pertanian," kata Bupati Lingga Alias Wello menurukan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro kepada, Antara, Minggu.

Dasar hukum penerbitan Perda LP2B ini juga sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan Perda LP2B ini juga agar pemerintah punya kewajiban yang diatur undang-undang untuk melakukan pembinaan petani dan warga masyarakat yang melakukan pemanfaatan lahan berkelanjutan. 

"Kewajiban pembinaan itu meliputi, pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat," ungkapnya.

Alias Wello menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tentang percepatan ekspor dan pengembangan usaha pertanian di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

"Jujur, kita senang dengan adanya nota kepahaman ini. Paling tidak, Lingga tidak lagi bekerja sendiri, tapi ada sinergi yang mengikat dengan pemprov, persoalan infrastruktur pengairan yang selama ini menjadi kendala percepatan usaha pertanian di Lingga bisa kita atasi bersama," sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut Wello juga memaparkan beberapa kegiatan prioritas untuk pengembangan percepatan pembangunan pertanian di Kabupaten Lingga kepada Sekretaris Kementan, Biro Perencanaan, Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alasintan), serta Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan.

Adapun kegiatan prioritas yang dibutuhkan Lingga saat ini antara lain, irigasi, embung, jalan usaha tani, balai pembibitan dan hijauan pakan ternak, pusat kesehatan hewan, rice milling unit dan balai penyuluhan pertanian. 

Pewarta : Nurjali
Editor : Joko Sulistyo
Copyright © ANTARA 2024