KPK sita rumah mewah SYL

id KPK,SYL,Syahrul Yasin Limpo ,Menteri Pertanian ,Mentan

KPK sita rumah mewah SYL

Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK. ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK menyita 1 unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2).

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga memasang plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

 
Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK. ANTARA/HO-KPK


 KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.

Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita rumah mewah SYL di Jakarta Selatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE