Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan dipecat pada awal Desember 2018 mendatang, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN. 

Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah menuturkan, Pemprov Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerima format dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut, dan akan segera ditindaklanjuti. 

“Kita sudah mempelajari format BKN. Batas pemecatan ASN korupsi itu dilakukan paling lama tanggal 2 Desember 2018,” kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (24/10).

Berdasarkan data yang diterima dari BKN, ke 43 orang ASN yang terlibat korupsi itu terdiri dari. Provinsi Kepri 5 orang, Bintan 6 orang, Karimun 5 orang, Natuna 7 orang, Lingga 3 orang, Anambas 4 orang, Batam 7 orang dan Tanjungpinang 6 orang.

"Paling banyak ASN terlibat korupsi itu di Kabupaten Natuna dan Kota Batam, masing-masing 7 orang," paparnya.

Kendati sudah menerima data ASN yang terlibat kasus korupsi. Hingga saat ini, Arif Fadillah masih enggan menyebut kelima nama dan jabatan ASN Pemprov Kepri yang pernah terlibat perkara pidana tersebut.

"Saya tidak tahu nama-namanya, karena berada di tangan BKD," pungkasnya.

Pewarta : Ogen
Editor : Joko Sulistyo
Copyright © ANTARA 2024