Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja

id pemkab natuna,stunting natuna,asn natuna,posyandu,penurunan stunting,kepri,natuna,pemerintah kabupaten natuna,kepulauan riau

Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan dispensasi waktu atau memberikan izin kepada pegawai yang memiliki anak balita 0-59 bulan untuk membawa anak ke posyandu pada jam kerja.
 
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Selasa, mengatakan tujuannya untuk menekan jumlah balita penderita stunting di daerah itu.
 
"Kami sudah instruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, untuk memberikan dispensasi kepada seluruh pegawai yang memiliki bayi balita 0-59 bulan untuk memantau tumbuh kembang anak mereka di posyandu setiap bulan," ucapnya. 
 
Selain itu  pihaknya juga mengimbau seluruh camat, lurah, dan kepala desa, untuk mengimbau warga yang memiliki bayi balita 0-59 bulan datang ke posyandu setiap bulan.
 
"Hal ini dalam rangka pentingnya pemantauan status gizi pada anak pada balita dan penurunan stunting," ujarnya.
 
Ia berharap kebijakan yang dibuat bisa dimanfaatkan oleh para pegawai dengan baik, agar jumlah penderita stunting di daerah itu di bawah angka nasional 14 persen.
 
"Langkah sekecil apapun harus kita lakukan agar penderita stunting berkurang," ucapnya.

Sementara salah satu ASN Pemkab Natuna Nunung Rozalina yang memiliki anak balita mengapresiasi kebijakan tersebut. Dengan demikian ia bisa lebih tenang membawa anaknya ke posyandu.

Baca juga: Wakil Bupati Natuna sidak OPD untuk pastikan pegawai bekerja usai libur

"Alhamdulillah, bagi kami yang memiliki anak kecil akan sangat bermanfaat," ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Natuna berkomitmen untuk menurunkan jumlah penderita stunting atau balita yang mengalami gangguan pertumbuhan di daerah setempat.
 
Rodhial Huda mengatakan komitmen itu dituangkan dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting terintegrasi.
 
Ia mengatakan jumlah penderita stunting pada tahun 2023 mencapai 530 balita atau 12,66 persen dari 4.186 balita yang telah diukur dan ditimbang. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang mencapai 11,94 persen.
 
Baca juga: Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepulauan Riau


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Natuna dispensasi pegawai bawa anak ke posyandu pada jam kerja

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE