Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengajak seluruh instansi terkait dapat bersinergi menemukan formula secara komprehensif dalam penanganan kasus pidana di laut.

Demikian disampaikan Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra saat membuka dialog dan diskusi bersama pihak terkait, seperti TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai POM, Pol Airud dan lainnya, yang digelar di Kota Tanjungpinang, Rabu (7/11).

"Melalui kegiatan ini mari kita bersama-sama menjalankan pengawasan maupun penegakan hukum di Laut dapat mewujudkan penyidikan pidana secara efektif, efisien, obyektif, profesional, proporsional, bermartabat dan berkualitas," kata Asri.

Lanjut Asri, selama bertugas di Kepri, ia telah menangani proses kasus pidana. Berdasarkan hasil identifikasi dia katakan, berjumlah sebanyak 15  perundang-undangan, di antaranya kasus penyelundupan, pelayaran, illegal fishing, narkoba, illegal mining (pertambangan) dan kasus perkara lainnya.

"Kalau dari data perkara yang ada sekitar 60 sampai 70 persen locusnya itu di laut," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Rancangan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, Rina Virawati mengatakan, secara garis besar penegakan hukum di laut, bertujuan menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah maritim Indonesia dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Secara umum, multiinstitusi itu menjadikan penegakan hukum laut di Indonesia menjadi unik dan bersifat sektoral sehingga berpotensi penanganan hukumnya akan terkotak-kotak. Hal itu sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Di sisi lain, terjadinya kompleksitas pelanggaran hukum atau kejahatan di laut yang dilakukan individu atau kelompok tertentu. 

"Kegiatan koordinasi semacam ini sangat penting kita lakukan bersama, dalam rangka mencari solusi yang terbaik," imbuhnya. 

Sekertaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menilai, apapun yang dilakukan para penegak hukum di laut ialah demi kesejahteraan masyarakat. 

Pemprov Kepri, kata Arif juga berjuang bersama DPR RI maupun DPD RI agar UU Kelautan Wilayah Kepulauan menjadi kewenangan provinsi. Salah satunya tujuan peraturan itu untuk meningkatkan potensi pendapatan kelautan dan perikanan nantinya. 

"Tentang penguasaan laut sejauh 12 mil. Mudah-mudahan itu bisa terwujud. Karena akan menjadi PAD kita secara bersama," tutup Arif.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024