Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang mengusulkan 46 warga binaan beragama Kristen untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2018 ke Direktorat Jenderal Lapas.
"Sudah kami ajukan ke Pak Dirjen Lapas, mudah-mudahan disetujui," kata Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswen Hasan di Tanjungpinang, Kamis.
Haswen menjelaskan, remisi yang diusulkan itu rata-rata berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.
Lanjutnya, mereka diusulkan menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
"46 warga binaan yang diusulkan tersebut terdiri dari 4 narapidana narkoba dan 42 narapidana kasus kriminal," jelasnya.
Haswen sangat berharap usulan itu disetujui oleh Dirjen Lapas, karena kondisi Lapas Kelas II A Tanjungpinang saat ini overkapasitas.
"Sekarang jumlah narapidana mencapai 500 orang, sementara daya tampung kami hanya 354 orang," tutupnya.
"Sudah kami ajukan ke Pak Dirjen Lapas, mudah-mudahan disetujui," kata Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswen Hasan di Tanjungpinang, Kamis.
Haswen menjelaskan, remisi yang diusulkan itu rata-rata berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.
Lanjutnya, mereka diusulkan menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
"46 warga binaan yang diusulkan tersebut terdiri dari 4 narapidana narkoba dan 42 narapidana kasus kriminal," jelasnya.
Haswen sangat berharap usulan itu disetujui oleh Dirjen Lapas, karena kondisi Lapas Kelas II A Tanjungpinang saat ini overkapasitas.
"Sekarang jumlah narapidana mencapai 500 orang, sementara daya tampung kami hanya 354 orang," tutupnya.