Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka berinisial E atas dugaan penghadangan dan pengancaman terhadap komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang di Pulau Dompak.  

"Sudah dilakukan gelar perkara dari laporan Komisioner Bawaslu, kita sepakat bahwa delik pidana untuk tersangka satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di kantornya, Kamis (17/1). 

Baca juga: Polres Tanjungpinang janji selidiki laporan pengancaman Bawaslu

Efendri mengatakan tersangka E diduga otak pelaku penghalang-halangan komisioner Bawaslu dan sejumlah staf yang akan mengklarifikasi dugaan praktik politik uang, diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) Dapil Bukit Bestari berinisial MB di lokasi penghalangan tersebut.

Dia juga menyatakan berkas kasus pengancaman ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Menurutnya, alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk diadili di pengadilan. 

"Saksi-saksi dari sembilan orang kami rasa cukup, jadi ini segera proses berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya. 

Efendri menambahkan motif sementara kasus ini ialah diduga dipicu rasa kesal beberapa warga Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari terhadap petugas Bawaslu yang sering datang ke tempat itu. 

"Masyarakat yang melakukan penghadangan dan pengancaman dikenakan pasal  212 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang laporkan warga terkait intimidasi


Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024