Batam (ANTARANews Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau, Suryadi Prabu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Iya benar, keputusan itu dibuat dalam sidang DKPP kemarin malam," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kepri, Said Dahlawi di Batam, Kamis.

Dalam putusan DKPP, tindak lanjut keputusan itu diserahkan kepada Bawaslu Kepri.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu RI, karena meskipun diserahkan kepada Bawaslu Kepri, kami tetap harus berkonsultasi, bagaimana selanjutnya untuk PAW," kata dia.

Said menyatakan Bawaslu RI nanti akan membuat Surat Keputusan penghentian Suryadi Prabu dari jabatannya, karena yang menetapkannya juga Bawaslu RI.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan SK itu diterbitkan, termasuk menetapkan pengganti Surya Prabu sebagai anggota Bawaslu.

"Belum, keputusan DKPP baru semalam," kata dia.

Meski begitu ia optimistis, anggota Bawaslu Batam yang baru sudah ditetapkan dalam waktu tujuh hari ke depan.

Penetapan anggota Bawaslu yang baru harus segera dilaksanakan, agar tidak mengganggu kinerja pengawasan pemilu, mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah semakin padat.

Sementara itu, dalam salinan putusan DKPP yang diterima Antara di Batam, DKPP memutuskan sanksi pemberhentian tetap kepada Suryadi Prabu selaku anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan dibacakan, Rabu (16/1).

Keputusan itu dibuat bersadarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang disertakan dalam laporan, terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan Suryadi Prabu menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember Tahun 2017.

Baca juga: Polres Tanjungpinang tetapkan tersangka pengancaman komisioner Bawaslu

Baca juga: Bawaslu tidak temukan pelanggaran TOT RGP

Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024