Batam (ANTARA) - Maryono*)

Birokrasi selama ini sering digambarkan sebagai suatu proses yang berbelit-belit, membutuhkan waktu pelayanan yang lama, persyaratan dokumen yang tidak jelas, aparatnya suka meminta imbalan apabila memberi pelayanan dan citra negatif lainnya. Menyadari hal itu beberapa kementerian/ lembaga mengambil langkah untuk mengubah image negatif tersebut melalui suatu program yang disebut Reformasi Birokrasi. Salah satu kementerian yang telah melakukan reformasi birokrasi adalah Kementerian Keuangan yang telah melaksanakannya sejak Tahun 2007. Reformasi Birokrasi tersebut meliputi reformasi di bidang regulasi, reformasi di bidang kelembagaan, reformasi di bidang Tata Kelola dan reformasi di bidang sumber daya manusia.

Sementara itu, dalam rangka mengubah citra birokrasi yang negatif pemerintah telah menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2010 dengan menetapkan 3 (tiga) target sasaran utama yaitu : Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta Peningkatan Pelayanan Publik. Ketiga sasaran tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui peraturan menteri nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK).

Penandatanganan pembangunan zona integritas di lingkungan kepolisian yang diselenggarakan KPPN Batam beberapa waktu lalu. (dok KPPN Batam)

Semenjak Peraturan menteri tersebut diterbitkan telah banyak instansi dan lembaga yang ikut ambil bagian untuk memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Secara garis besar ada 2 (dua) tahap untuk memperoleh predikat sebagai instansi yang memenuhi kriteria WBK maupun WBBM, yaitu tahap pertama pencanangan Zona Integritas dan tahap kedua Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dan WBBM. Tahap pencanangan Zona Integritas ditandai dengan pernyataan/ deklarasi oleh pimpinan unit kerja (minimal eselon III) bahwa unit kerja tersebut telah siap membangun ZI dibuktikan dengan penandatangan piagam pencanangan ZI dan disaksikan oleh para tamu undangan. Sosialisasi dan publikasi pencanangan ini penting agar mitra kerja/ stakeholder ataupun masyarakat tahu bahwa unit kerja tersebut sedang melaksanakan pembangunan ZI. Tahap selanjutnya yaitu tahap pembangunan ZI dengan cara membangun 2 (dua) jenis komponen yang dipersyaratkan dalam PermenPAN RB nomor 52 Tahun 2014.

Komponen yang harus dibangun dalam pembangunan ZI terdiri dua jenis komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit terdiri dari 6 (enam) komponen yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan Peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen hasil terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu  Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat. Komponen Pengungkit mempunyai bobot penilaian 60 % sedangkan komponen hasil mempunyai bobot penilaian 40 %.   

Alur pikir Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dapat digambarkan pada gambar 1, dimana diawali dari manajemen perubahan yang merupakan tekad/komitmen dari pimpinan unit kerja beserta jajaran untuk melalukan perubahan melalui penataan tatalaksana, penataan SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja yang diharapkan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan peningkatan pelayanan publik ditandai dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Alur Pikir Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM

Alur pikir pembangunan WBK dan WBBM. (/)


Gambar. 1

Masing-masing komponen dalam komponen pengungkit dilakukan dengan melaksanakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan di bawah masing-masing koordinator. Untuk itu kegiatan pertama dalam komponen manajemen perubahan adalah rapat pembahasan untuk membentuk Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Demikian juga untuk komponen pengungkit lainnya juga dilakukan dengan melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan didokumentasikan secara rapi sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan.

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada masing-masing pengungkit harus didokumentasikan dan dimuat dalam suatu lembar kerja yang disebut Lembar Kerja Evaluasi(LKE). Dari dokumen KLE ini dapat dinilai apakah kegiatan-kegiatan ataupun dokumen kegiatan dalam setiap komponen sudah lengkap atau belum. Kelengkapan dokumen kegiatan akan mempengaruhi penilaian, mengingat nilai dari komponen pengungkit ini mempunyai bobot 60 %.

Selain kelengkapan dokumen dalam dokumen LKE hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah Inovasi. Inovasi dapat diartikan sebagai nilai tambah yang diciptakan unit kerja yang berguna untuk mempercepat proses ataupun meningkatkan pelayanan kepada internal unit kerja terlebih stakeholder ataupun masyarakat luas. Inovasi dapat berupa aplikasi tambahan, ataupun non aplikasi seperti perbaikan standar operating persedur (SOP), layanan tambahan diluar standar layanan yang telah ditetapkan. Idealnya setiap komponen pengungkit yang dinilai terdapat inovasi yang diciptakan oleh unit kerja.

Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam setiap komponen pengungkit akan diuji apakah dapat menghasilan peningkatan kualitas layanan, sebagaimana terlihat pada alur pikir pada gambar 1.  Untuk itu, diperlukan suatu metode sebagai alat ukur bahwa komponen pengungkit mampu menghasilkan kondisi seperti yang diinginkan dalam komponen hasil. Metode yang selama ini digunakan adalah dengan melakukan survey kepada stakholder yang selama ini mendapat layanan secara langsung oleh unit kerja. Pelaksana survey dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Kementerian PAN dan RB, yang bekerja secara independen dan otonom yang diharapkan menghasilkan hasil survey yang obyektif.

Nilai akumulasi penilaian terhadap penilaian setiap komponen pengungkit  yang tertuang dalam LKE dan penilaian komponen hasil, yang masing mempunyai bobot 60% dan 40% merupakan nilai akhir untuk menentukan suatu unit kerja dinyatakan berhasi mendapat predikat WBK/WBBM ataupun gagal.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk mendapat predikat WBK/WBBM diperlukan komitmen bersama seluruh pegawai suatu unit kerja, yang diwujudkan dengan kerja keras melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk masing-masing komponen, dibarengi dengan perubahan pola pikir untuk mempberikan pelayanan yang terbaik (menciptakan inovasi) dan tidak kalah penting memberikan sosialisasi ataupun publikasi atas perubahan-perubahan yang dilaksanakan kepada seluruh stakeholder sehingga stakeholder mengetahui dan merasakan manfaat dari perubahan tersebut.

Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang lebih awal melaksanakan program reformasi Birokrasi sangat mendukung atas pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang diinisiasi oleh Kemenpan RB. Sebagai salah satu bentuk dukungan tersebut, setiap tahun Kementerian Keuangan selalu mengikutsertakan unit kerja dijajarannya untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.  Unit kerja yang ikut serta dalam penilaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM termasuk didalam adalah unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah. Unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah diantaranya adalah unit vertikal Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara. Setiap Tahun selalu ada unit kerja pada Kementerian Keuangan yang memperoleh predikat WBK maupun WBBM.

KPPN Batam sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah dibawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kepulauan Riau, Tahun 2019 ikut serta yang dicalonkan untuk memperoleh unit kerja yang berpredikat WBK.  Dalam rangka memperoleh predikat tersebut KPPN Batam telah membentuk Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK. Selain itu, telah dilakukan berbagai kegiatan dan inovasi untuk memenuhi semua kegiatan yang dipersyaratkan dalam setiap komponen. KPPN Batam telah berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk mitra kerja kami, dengan sumber daya yang kami miliki dan inovasi-inovasi yang telah kami buat. Namun demikian, KPPN Batam tetap membutuhkan dukungan/support baik dari pihak internal (seluruh pejabat/pegawai KPPN Batam) maupun dari pihak eksternal (Kantor Pusat, Kanwil, mitra kerja dan stakeholder lainnya). Khususnya untuk Mitra Kerja KPPN Batam, kami mengharapkan kritik, masukan/saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat memperbaiki pelayanan dari waktu ke waktu. Dengan kerjasama, koordinasi dan dukungan semua pihak diharapkan predikat WBK pada Tahun 2019 dapat diraih. Semoga. 

*) Penulis adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam


Pewarta : Maryono *)
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024