Tanjungpinang (ANTARA) - Berbagai permasalahan satu persatu muncul dalam bisnis pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mulai dari pemberian ijin, perusakan lingkungan, pemberian "dana koordinasi", pencurian batu bauksit hingga proses penegakan hukum.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara, akar permasalahan pertambangan bauksit hingga lahir istilah mafia bauksit diduga disebabkan kebijakan pemerintah. Hulu dari permasalahan bauksit yang tidak "bersih" menyisakan polemik, dan  menimbulkan persoalan hukum sehingga seolah membentuk benang kusut yang belum terurai sampai sekarang.

Fakta menunjukkan bahwa bisnis mengeruk bumi Segantang Lada yang mengandung bauksit cukup subur. Apalagi kandungan almunium dalam bauksit memenuhi syarat untuk diekspor ke China.

Upaya untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan dan kuota ekspor bauksit sejak tahun 2016 sudah dilakukan sejumlah perusahaan. Para pengusaha mempersiapkannya bak investasi yang belum tahu kapan dapat direalisasikan, meski menguras energi dan uang yang tidak sedikit.

Adalah PT Gunung Bintan Abadi (GBA), perusahaan yang awalnya milik Aliang, salah seorang pengusaha bauksit yang sebelum tahun 2014 sudah mengeksploitasi lahan di Tembeling, Bintan. Beberapa tahun setelah pemerintah menutup seluruh aktivitas pertambangan, Aliang menjual perusahaan itu kepada Jupen, namun di dalam dokumen perusahaan Direktur Utama PT GBA adalah Edi Purwanto.

Lokasi pertambangan perusahaan itu masih di Tembeling dengan luas 90 hektare. Di lokasi itu pula perusahaan menjanjikan membangun "smelter" sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kuota ekspor dan ijin pertambangan.

Pada 19 Maret 2018 menjadi hari yang bahagia bagi pelaku bisnis pertambangan setelah PT GBA mendapatkan ijin ekspor bauksit seberat 1,6 ton ke China. Ijin yang diterbitkan Ditjen Perdagangan Luar  Negeri berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM.

Sebelumnya, perusahaan itu mendapat perpanjangan ijin usaha pertambangan operasi produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017.

Ijin kuota ekspor itu tidak hanya membuka ruang bagi PT GBA untuk berbisnis, melainkan juga perusahaan lainnya yang bukan perusahaan pertambangan.

Perusahaan-perusahaan ini diberi "jalan" untuk melakukan pertambangan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu  Pintu (PTSP) Kepri melalui ijin pengangkutan dan penjualan bauksit. Bauksit yang dikeruk dari pulau-pulau dan daratan Bintan itu dijual kepada PT GBA.

Dinas PTSP Kepri memberi ijin berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Sementara Dinas ESDM Kepri memberi rekomendasi ijin kepada perusahaan-perusahaan yang menjual bauksit kepada PT GBA berdasarkan IMB yang diterbitkan camat.

Dinas PTSP Kepri pun mengeluarkan 19 ijin pengangkutan dan penjualan bauksit kepada sejumlah perusahaan berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Dalam waktu sekitar enam bulan belasan ijin itu dikeluarkan.

IMB diberikan kepada perusahaan untuk membangun kolam ikan, panggung, gudang, pertanian buah dan lainnya. Bahkan bermodalkan ijin itu, CV Buana Sinar Khatulistiwa berani mengeruk bauksit di atas lahan Pemkab Bintan, yang berada persis di Markas Polsek Teluk Bintan.

Ada pula perusahaan yang mengeruk bauksit di kawasan hutan di Pulau Koyang, Pulau Buton dan Pulau Tanjung Elong dengan bermodalkan ijin pengangkutan dan penjualan bauksit yang diterbitkan Dinas PTSP Kepri berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.

Ketika permasalahan pertambangan bauksit muncul, Dinas ESDM Kepri terkesan mulai cuci tangan.

"Perusahaan itu tidak melakukan pertambangan, melainkan kegiatan lainnya, kemudian menemukan bahan mineral. Dalam ketentuan pertambangan itu (bauksit) bisa dijual," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kepri, Hendri Kurniadi.

Hendri yang baru seumur jagung menjabat Kepala Dinas ESDM Kepri itu tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan sudah dilakukan sejumlah perusahaan sebelum mendapatkan ijin dari Dinas PTSP. Bahkan aktivitas pertambangan sudah dilakukan pada awal Maret 2018 atas beberapa bulan sebelum ijin pengangkutan dan penjualan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas PTSP Kepri.

Ijin itu pula dikeluarkan di lokasi hutan di sejumlah pulau, yang mengakibatkan hutan di pulau-pulau di Kecamatan Matang menjadi rusak.

Hendri berdalih pengawasan terhadap ijin itu tidak dilakukan dinas yang dipimpinnya, melainkan seharusnya
 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki peranan cukup besar dalam mengawasi pelaksanaan perijinan yang diberikan Dinas PTSP Kepri.

"Jika aktivitas yang dilakukan perusahaan melanggar hukum, seperti merusak lingkungan, maka yang bertindak bukan Dinas ESDM, melainkan DLH," katanya.

Dinas PTSP Kepri juga tidak akan mengeluarkan ijin jika tidak ada rekomendasi dari Dinas ESDM dan DLH. Kalau ijin pengangkutan dan penjualan bauksit di lokasi hutan, misalnya rekomendasi diberikan oleh DLH.

Sementara IMB untuk melakukan kegiatan seperti pertanian buah, pembangunan taman, gudang, rumah jaga, kolam ikan, dan lainnya diberikan oleh pihak kecamatan setempat. 

"Kalau kami hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PTSP  untuk diterbitkan ijin pengangkutan dan penjualan bauksit," katanya.

Hendri mengatakan 19 ijin pengangkutan dan penjualan bauksit diberikan kepada perusahaan setelah dilakukan pemeriksaan kader dan jumlah batu bauksit. Ijin itu hanya berlaku sekali untuk mengangkutan dan penjualan batu baukait, bukan berkali-kali.

Sementara ketika ditanya, apakah dirinya sudah pernah meninjau lokasi yang ditambang perusahaan yang bukan bergerak di bidang pertambangan tersebut, Hendri tidak menjawabnya.

"Kami sudah merekomendasikan pencabutan 19 ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit," ujarnya.

Ia mengatakan Dinas ESDM Kepri hanya dapat merekomendasikan pencabutan ijin itu, karena kami yang merekomendasikan kepada Dinas PTSP agar perusahaan itu dapat ijin. Ia mengaku tidak mengetahui apakah Dinas PTSP sudah atau belum mencabut ijin tersebut.

"Tidak ada rekomendasi lagi yang kami keluarkan," ujarnya.

Bulan lalu, Dinas ESDM Kepri mencabut ijin pengangkutan dan penjualan bauksit yang diberikan kepada Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari. Ijin tersebut dicabut setelah tim penegakan hukum menyegel lokasi pertambangan.

Dinas PTSP Kepri dalam beberapa bulan terakhir mengeluarkan 19 ijin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan yang bukan perusahaan pertambangan berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Ijin tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri.

Perusahaan yang mendapat ijin dari Dinas ESDM Kepri yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat ijin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga ijin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua ijin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.

Sementara terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Gunung Lengkuas Indah di Pulau Angkut, dan CV Buana Sinar Khatulistiwa di Pulau Dendang, Hendri mengaku tidak mengetahuinya. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT Tanjung Air Berani mendapat kuota ekspor bauksit seberat 450 ribu ton dari Ditjen Perdangan Luar Negeri.

"Nanti saya periksa dokumen di kantor," ucapnya berdalih.

Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Kepri, Masiswanto, membenarkan PT TAB mendapat kuota ekspor bauksit 450.000 ton. Ijin itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada Oktober 2018.

 "Berlaku selama setahun," ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, mengatakan pencabutan ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Wajar lah dicabut. 'Kan memang tidak benar," katanya.

Ruwa mengatakan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan yang mengantongi IMB, ijin angkut dan jual, tidak memiliki UKL/UPL.

"19 ijin yang diberikan bermasalah," tegasnya.

Ruwa mengemukakan penyelidikan terhadap kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit sudah memasuki tahapan pemeriksaan kepada berbagai pihak yang terlibat. Penyidik sudah memeriksa belasan pejabat di lingkungan Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri, serta pelaksana teknis PT Gunung Bintan Abadi dan CV Swakarya.

"Para pihak yang terlibat akan dipanggil untuk diperiksa, meski namanya tidak masuk dalam dokumen perusahaan," tegasnya.

Sementara terkait aktivitas pertambangan di Pulau Dendang dan Pulau Angkut, Ruwa mengatakan seharusnya tidak terjadi, karena setahunya sudah digaris polisi. 

"Kalau garis polisi itu dicabut, saya tidak tahu. Yang jelas kami tidak mungkin menyegel lokasi yang sudah disegel Polda Kepri," katanya.

Terkait kegiatan PT Tanjung Air Berani (TAB), Ruwa mengatakan perusahaan itu memiliki wilayah pertambangan seluas satu pulau di Kabupaten Karimun. 

"Seharusnya tidak boleh membeli batu bauksit dari kegiatan ilegal," ujarnya.


Tidak Gratis
Sejumlah pengusaha bauksit buka suara terkait polemik pertambangan bauksit. Namun mereka tidak ingin membuka identitas dirinya lantaran berhubungan dengan kepentingan bisnis.

Menurut pengalaman mereka, berbisnis bauksit bukan hal yang mudah.  Pengusaha tidak cukup hanya mengandalkan uang. 

Uang yang banyak belum tentu dapat melaksanakan bisnis tersebut. Sebab pengusaha yang salah langkah dapat "tengkurap" alias bangkrut sebelum sebelum atau saat pertengahan jalan.

Para pengusaha membutuhkan koneksi yang kuat dengan berbagai pihak di Jakarta yang berhubungan dengan perijinan pertambangan bauksit.

"Tidak bisa jalan sendiri kalau tidak mau buntu. Harus libatkan orang-orang yang punya koneksi di pusat," kata X, salah seorang pengusaha bauksit.

Komitmen keuntungan pun dilakukan agar usaha berjalan lancar. Bagi pengusaha hal itu biasa, yang penting usaha lancar.

Keinginan pengusaha hanya satu usaha dapat berjalan lancar dan aman, meski harus mengorek uang sebelum usaha dijalankan.

"Modal awal untuk operasional, dana koordinasi dan lain-lain harus kuat. Kalau tidak, usaha akan diganggu oleh berbagai pihak. Ya, harus pandai-pandai," ujarnya.

Admininistrasi perijinan yang panjang untuk pertambangan bauksit tidak cukup diurus di tingkat pusat, melainkan juga di kabupaten dan kota maupun provinsi. Jalan panjang ini terkadang dipersulit, meski UU Pemda mengamanatkan perijinan diambil alih dari kabupaten dan kota ke provinsi.

Pengusaha pasti memiliki keinginan agar proses dapat dilalui dengan sederhana, cepat dan aman. Namun itu tidak mungkin didapat. Pengusaha  seperti dipaksa untuk menghadapi berbagai pihak mulai dari perijinan pertambangan, ijin ekspor, ijin pengangkutan, penjualan, dan pelayaran.

"Kami ini mau berinvestasi dan berusaha, tetapi kenapa dipersulit. Banyak uang yang dikeluarkan agar dipermudah," ujarnya.

Alur perijinan pertambangan sendiri dimulai dari Surat Keputusan Gubernur Kepri untuk perpanjangan ijin usaha pertambangan. Dari keputusan itu, pihak perusahaan mengajukan ijin kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri. 

Rekomendasi Kementerian ESDM melahirkan surat ijin ekspor dari Perdagangan Luar Negeri.

"Untuk tahap awal saja proses perijinan itu butuh dana dan energi besar. Tahu sama tahulah apa yang harus dilakikan kalau ingin ijin keluar cepat," katanya.

Setelah aktivitas pertambangan dan bauksit diekspor, lanjutnya dana koordinasi yang dikeluarkan bisa lebih dari 50 persen keuntungan. Ia merincikan harga 1 ton batu bauksit  yang dijual ke China saat ini 34 dolar Amerika. Keuntungan yang diperoleh sekitar 10 dolar/ton.

Dari keuntungan itu, dibagi untuk berbagai pihak, mulai dari oknum-oknum di Jakarta hingga di daerah. Nilainya minimal 5 dolar/ton.

"Bisnis ini terlalu berisiko kalau makan sendiri. Karena itu dibagi ke berbagai pihak. Ada juga orang-orang yang punya kapasitas titip keuntungan tanpa menanamkan modal, ada yang titip 1-2 dolar/ton. Ini yang kadang-kadang buat pengusaha sakit kepala," ujarnya.

Praktik pungli dalam kegiatan pertambangan bauksit bukan hal aneh. Pengusaha tidak menginginkannya, namun harus melakukannya karena membutuhkan ijin dan rasa aman saat melakukan kegiatan pertambangan.

"Aliran dananya jelas, pengusaha pasti punya catatannya. Silahkan saja dibuka, nanti ketahuan. Pengusaha kemungkinan akan membuka itu dalam kondisi terdesak," katanya.

Berbeda dengan X, pengusaha lainnya, sebut saja M, mengatakan, pengusaha sudah mengeluarkan modal yang besar, namun pemerintah seperti tidak melindungi pengusaha dalam melakukan pertambangan. Terkadang pengusaha dibuat seperti mafia, padahal mereka menginginkan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akui ada pengusaha pertambangan yang nakal. Proses saja mereka. Tetapi jangan buat susah pengusaha yang ingin berusaha dengan baik. Beri jalan, awasi dengan baik," ujar M.

M pun merasa aneh koordinasi antardinas atau kementerian yang tersumbat sehingga merugikan pengusaha. Investasi yang ditanamkan hingga puluhan miliar dapat lenyap dalam sekejap jika pengusaha dianggap melakukan pelanggaran.

"Beri jalan agar kami dapat berbisnis dengan baik, tanpa pungli sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban kami, seperti memperbaiki lingkungan dan membayar pajak," tegasnya.

Berdasarkan data Antara, PT GBA membeli batu bauksit dari sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan di berbagai lokasi, termasuk di kawasan hutan lindung di Pulau Koyang, Pulau Buton dan Tanjung Elong. Harga batu bauksit berkisar antara 5-8 dolar Amerika/ton. Semakin tinggi kadar almunium, maka semakin tinggi pula harganya.

"Kalau perusahaan kecil yang jual ke GBA hanya dapat untung sekitar 1 dolar kalau dijual dengan harga 7 dolar. 6 dolar itu untuk operasional di lapangan, kompensasi, pengangkutan dan dana koordinasi dengan berbagai pihak," kata M.


Tiga "Serangan"
Aktivitas pertambangan bauksit yang diduga ilegal di Bintan melahirkan tiga "serangan" dalam dua bulan terakhir. "Serangan" pertama dilakukan LSM Kelompok Diskusi Anti 86, yang melaporkan dugaan gratifikasi dalam bisnis pertambangan bauksit. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK.

"Serangan" kedua dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejumlah kawasan pertambangan disegel oleh penyidik KLHK.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra KLHK, Edward Hutapea, pemeriksaan terhadap pejabat berwenang dan pengusaha terus dilakukan. Penyidik mulai mendalami kasus itu dari bawah ke atas.

"Kami mendukung proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Kami akan bersinergi," katanya.

"Serangan" ketiga dari DPRD Kepri. Sejumlah anggota legislatif menginisiasi hak angket terkait tiga kasus yang diduga menyangkut Gubernur Nurdin Basirun.

Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood,  mengatakan, kasus yang mendorong sejumlah anggota legislatif mengajukan hak angket yakni pertambangan bauksit di Bintan yang merusak hutan dan lingkungan, kasus amoral dan tunjangan guru SMA/SMK dan MA.

"Kasus amoral itu terkait laporan polisi yang disampaikan B, seorang wanita (staf di Pemprov Kepri) belum lama ini terkait pernyataan sejumlah orang di-FB, yang menuduhnya berselingkuh dengan Gubernur Nurdin. Ini sempat viral, dan menjadi perbincangan sampai hari ini," katanya.

Politisi asal Partai Demokrat itu menyatakan sejumlah anggota DPRD Kepri lebih ingin mengajukan hak angket dibanding hak interpelasi. Syarat untuk mengajukan hak angket itu tidak terlalu sulit, karena cukup sejumlah anggota legislatif dari dua fraksi.

"Sudah diagendakan Badan Musyawarah untuk dibahas jadwalnya," tegasnya.

Husnizar mengatakan pengajuan hak angket ini terbuka, dan diharapkan dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam perjalanannya akan terlihat siapa yang mendukung hak angket dan siapa pula yang menolaknya.

"Tentu masing-masing punya argumen. Kalau saya ingin ajukan hak angket," tegasnya.

Ia menegaskan pengajuan hak angket ini bukan main-main atau hanya sekadar gertak. Hal itu juga tidak mempengaruhi masa jabatan anggota DPRD Kepri yang berakhir September 2019.

"Kawal bersama agar tidak saling curiga," katanya.

Hak angket, menurut dia cara yang paling tepat dalam menyelidiki tiga kasus itu. Nanti MA yang membuktikan apakah gubernur melanggar visi dan misi atau tidak.

"Ini akan berakhir apakah presiden melalui Mendagri akan memakzulkan gubernur berdasarkan putusan MA atau tidak," ucapnya.

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera  Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyatakan gelombang dukungan pengggunaan hak angket terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan semakin besar.

"Lebih dari separuh jumlah anggota DPRD Kepri secara pribadi ingin mengajukan hak angket dan hak interpelasi. Sepertinya lebih banyak yang ingin mengajukan hak angket," kata Ing Iskandarsyah.

Iskandar merupakan inisiator agar mengajukan hak interpelasi atau hak angket dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan. Inisiasi hak interpelasi atau hak angket muncul lantaran ingin mengetahui sejauh mana peran gubernur dalam kasus itu.

"Saya pribadi, banyak informasi dan data awal yang kami terima, namun membutuhkan pendalaman," katanya.
 
Namun sampai sekarang, menurut dia DPRD Kepri secara kelembagaan belum mendapat data-data terkait permasalahan pertambangan bauksit di Bintan dari Dinas ESDM Kepri.

Sementara pertambangan bauksit di Bintan berlangsung massif sejak tahun 2018, padahal Pemprov Kepri tidak mendapatkan PAD dari kegiatan tersebut.

"Siapa yang diuntungkan? Yang jelas lingkungan menjadi rusak, dan harus diperbaiki," katanya. (Antara)

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2026