Batam (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Sriwati menilai komisioner KPU Batam tidak menjalankan manajemen dengan baik, yang menyebabkan persoalan pada logistik di Pemilu 2019 dan berbuntut pada pemberhentian kelima anggotanya.
"Manajemen, 'planning, organizing, actuating' tidak jalan," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati di Batam, Jumat.
Padahal, aturan mengenai teknis pelaksanaan Pemilu sudah ada dan diatur KPU RI, dan dijalankan dengan baik, agar Pemilu berjalan baik.
"Aturan sudah ada, bagaimana caranya ketika barang hadir, logistik datang, mulai dari menyortir, sudah ada aturan juknisnya," kata dia.
Menurut dia, yang membuat persoalan logistik di Batam semraut adalah teknis manajemen.
Persoalan logistik dalam Pemilu 2019 membuat KPU Batam memperoleh peringatan keras oleh DKPP.
KPU Batam dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan logistik.
Beberapa persoalan yang terkait antara lain, kurangnya surat suara, tertukarnya surat suara di beberapa tempat, dan lambatnya distribusi. Bahkan, di beberapa tempat, kotak suara baru tiba di TPS hanya sekitar 2 jam sebelum waktu pencoblosan ditutup.
Mengenai penggantian KPU yang baru, ia mengatakan KPU Kepri masih menunggu surat dari KPU RI.
Namun, kepada pengganti komisioner KPU Batam ia berharap agar bisa bekerja dengan baik, dan menjadikan kasus 5 orang pendahulunya sebagai pelajaran dan tidak mengulangi.
"Yang sudah terjadi tidak terulang kembali. Catatan penting, agar melakukan semua tahapan dengan baik, mempelajari semua teknis terhadap tahapan," kata dia.
Dalam menjalankan tugasnya nanti, anggota KPU Batam yang baru tidak memerlukan pendampingan.
"Mereka dapat orientasi dari KPU RI," kata dia.
"Manajemen, 'planning, organizing, actuating' tidak jalan," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati di Batam, Jumat.
Padahal, aturan mengenai teknis pelaksanaan Pemilu sudah ada dan diatur KPU RI, dan dijalankan dengan baik, agar Pemilu berjalan baik.
"Aturan sudah ada, bagaimana caranya ketika barang hadir, logistik datang, mulai dari menyortir, sudah ada aturan juknisnya," kata dia.
Menurut dia, yang membuat persoalan logistik di Batam semraut adalah teknis manajemen.
Persoalan logistik dalam Pemilu 2019 membuat KPU Batam memperoleh peringatan keras oleh DKPP.
KPU Batam dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan logistik.
Beberapa persoalan yang terkait antara lain, kurangnya surat suara, tertukarnya surat suara di beberapa tempat, dan lambatnya distribusi. Bahkan, di beberapa tempat, kotak suara baru tiba di TPS hanya sekitar 2 jam sebelum waktu pencoblosan ditutup.
Mengenai penggantian KPU yang baru, ia mengatakan KPU Kepri masih menunggu surat dari KPU RI.
Namun, kepada pengganti komisioner KPU Batam ia berharap agar bisa bekerja dengan baik, dan menjadikan kasus 5 orang pendahulunya sebagai pelajaran dan tidak mengulangi.
"Yang sudah terjadi tidak terulang kembali. Catatan penting, agar melakukan semua tahapan dengan baik, mempelajari semua teknis terhadap tahapan," kata dia.
Dalam menjalankan tugasnya nanti, anggota KPU Batam yang baru tidak memerlukan pendampingan.
"Mereka dapat orientasi dari KPU RI," kata dia.