Batam (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam Kombes Pol. Nestor Simanihuruk mengatakan butuh keseriusan semua pihak untuk mewujudkan Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, menjadi Kampung Madani, sehat bebas narkoba.
“Butuh keseriusan semua pihak terutama Pemkot Batam dan juga BP Batam, karena lokasi itu sudah lama belum dimanfaatkan, sehingga kalau sudah ada peruntukkan maka dipergunakan supaya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” kata Nestor dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Polda Kepri bersama instansi terkait telah mendeklarasikan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning sebagai Kampung Madani, Jumat (15/11). Langkah ini sebagai keseriusan aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Pada Kamis (7/11), Polda Kepri bersama TNI, serta instansi terkait melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap warga di empat RT yang ada Kampung Aceh tersebut. Hasilnya ada 92 orang diperiksa dan dites urine, 88 di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri, kedelapan puluh delapan orang tersebut dinyatakan sebagai penyalahguna dan dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi di BNN Kepri.
Menurut Neston, BNN Kota Batam dan Polda Kepri sejalan untuk mewujudkan Kampung Madani di kawasan yang segala kasus narkoba yang terjadi di wilayah itu berasal dari wilayah tersebut. Namun, upaya tidak hanya penegakan hukum saja, tetapi bagaimana masyarakat yang ada di kawasan tersebut dibina agar tidak terlibat dengan narkoba.
“Kalau model-model pemberantasan tanpa ada solusi, terus warga yang ada sana mau dikemanakan, harus jelas semuanya, dari pemda, penegak hukum, BNN semua harus jalan,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri tindak tegas rumah warga di Kampung Aceh jadi tempat penyalahguna narkoba
Dia optimistis jika semua pihak menjalankan perannya masing-masing Kampung Madani di Muka Kuning dapat terwujud.
Negara tidak boleh kalah dengan bandar, kata dia, dan jangan bekerja seperti pemadam kebakaran, atau hanya pada saat itu saja. Tetapi harus terus berlanjut dan berkesinambungan, serta komprehensif.
"Kalau mau sampai ke akar-akarnya harus diselesaikan, mulai dari lahannya, bagaimana pengelolaannya, orang-orangnya. Di sana ada warga, cuma kita tidak ingin generasi kiat rusak oleh narkoba, kita tidak mau Kota Batam ini rusak hanya karena nama lokasi itu,” ujar Nestro.
Kelurahan Muka Kuning berada di lahan seluas tujuh hektare dihuni sekitar 1.000 jiwa, terdiri atas 10 rukun warga (RW), di mana tiga RW di antaranya tidak memiliki legalitas atau dihuni secara liar oleh masyarakat, disebut juga dengan istilah ruli (rumah liar).
Lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Muka Kuning terjadi di lahan yang tidak jelas legalitasnya.
Nestor mengatakan 88 warga yang menjalani rehabilitasi tersebut, ke depannya harus juga dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah, agar setelah direhab tidak kembali lagi terlibat.
“Makanya kita berbuat ini, kalau hanya dilepaskan saja, terus rawat jalan, bisa saja. Bukan solusi baik, Kami ingin menyehatkan mereka, yang kita musuhi narkobanya, orang-orang itu juga harus diselamatkan,” kata Nestor.
Kampung Madani di Kelurahan Muka Kuning dicanangkan oleh Polda Kepri, didukung seluruh instansi terkait, serta aparat penegak hukum.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin (4/11), menyebut salah satu dukungan misi Astacita adalah memulihkan atau membersihkan daerah-daerah yang memberikan citra negatif dalam pemberantasan narkoba, seperti Kampung Aceh yang dikenal se-nusantara sebagai kampung narkoba yang ada di Batam.
Baca juga: Polda Kepri resmikan Kampung Aceh jadi Kampung Madani untuk berantas narkoba
Komentar