Tanjungpinang (ANTARA) - Pertambangan pasir ilegal di Galang Batang, Kecamatan Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masih berlangsung setelah Rabu pekan lalu ditutup pihak kepolisian setempat.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono, di Bintan, Kamis mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sedikitnya ada dua lokasi pertambangan pasir ilegal di Galang Batang.

Ia menegaskan aktivitas pertambangan ilegal itu seharusnya tidak terjadi, apalagi setelah pihak kepolisian menutupnya.

Baca juga: Penambangan pasir cemari Perairan Galang Batang

"Saya sudah lapor ke Satpol PP. Besok kami akan tertibkan," ujarnya.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengecam aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

Ia tidak habis pikir kenapa begitu berani mereka melakukan pertambangan pasir. "Saya sudah perintahkan anggota untuk menutupnya," ucapnya menegaskan.

Boy menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pertambangan pasir ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat.

"Tidak boleh ada pertambangan pasir tanpa izin," ujarnya.

Baca juga: Membongkar modus pertambangan pasir ilegal di Bintan

Baca juga: Pengusaha bantah pimpin kartel pasir ilegal Bintan

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024