Presiden Jokowi tegaskan pemda tidak boleh ambil kebijakan "lockdown"
Senin, 16 Maret 2020 17:54 WIB
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas menggunakan "teleconference" yang dilangsungkan di Istana Bogor, Senin (16/3/2020). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr/aa.
Bogor (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan “lockdown” karena kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan ‘lockdown’, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurut Presiden Jokowi, semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam.
Hal itu, kata dia, tidak lain agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.
”Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan ’lockdown’,” katanya.
Kepala Negara mengatakan terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 ini dari waktu ke waktu, dan memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran COVID-19. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
”Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” katanya.
Menurut dia, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.
"Hal itu dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan maupun layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden Jokowi.
“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan ‘lockdown’, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurut Presiden Jokowi, semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam.
Hal itu, kata dia, tidak lain agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.
”Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan ’lockdown’,” katanya.
Kepala Negara mengatakan terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 ini dari waktu ke waktu, dan memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran COVID-19. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
”Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” katanya.
Menurut dia, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.
"Hal itu dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan maupun layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden Jokowi.
Pewarta : Hanni Sofia
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Refly Harun rumuskan 7 poin keberatan ke Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo
15 January 2026 17:04 WIB
Prabowo sebut Jokowi paling berjasa memulai proyek pabrik petrokimia Lotte
06 November 2025 12:51 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB