ATB beri dispensasi tagihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Kamis, 23 April 2020 19:41 WIB
ATB menggratiskan tagihan untuk penggunaan 20 meter kubik bagi pelanggan rumah murah (2B) dan rumah ibadah (1B). (Dok ATB)
Batam (ANTARA) - Perusahaan air bersih PT Adhya Tirta Batan memberikan keringanan tagihan air bersih kepada pelanggan rumah ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial- 1B) dan pelanggan rumah murah (Klasifikasi Golongan Non Niaga-2B) untuk membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Head of Corporate Secretary ATB. Maria Jacobus, Kamis, menyatakan perusahaannya membebaskan penggunaan air bersih hingga pemakaian 20 meter kubik pada dua kategori tersebut setiap bulan.
Kebijakan ini berlaku 3 bulan, mulai tagihan Mei 2020 hingga Juli 2020.
Maria menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian ATB kepada masyarakat yang terkena dampak penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
Menurut dia, dampak paling berat dirasakan oleh masyarakat ekonomi lemah. Karena itu, ATB berinisiatif untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan keringanan tarif air bersih pada Rumah Ibadah (1B) dan Rumah Murah (2B).
"Kami berharap bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak penyebaran Covid-19 ini," kata Maria.
Pelanggan Rumah Ibadah (1B) atau Rumah Murah (2B) dapat memeriksa klasifikasi golongannya pada bukti pembayaran tagihan air atau dapat juga mendownload aplikasi Mobile Apps ATB di Google Playstore.
"Jika anda masuk pada kategori 2B maka pelanggan akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk pemakaian sampai dengan 20 meter kubik. Pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif," lanjut dia.
Sementara untuk Pelanggan Rumah Ibadah (1B), berlaku untuk semua rumah ibadah. Termasuk Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang sudah menjadi pelanggan ATB.
"ATB berkomitmen untuk mendukung program pemerintah kota Batam terkait penanganan dampak atas terjadinya penyebaran COVID-19 di Batam. Baik melalui program CSR, edukasi melalui media sosial dan lain sebagainya," kata Maria.
Head of Corporate Secretary ATB. Maria Jacobus, Kamis, menyatakan perusahaannya membebaskan penggunaan air bersih hingga pemakaian 20 meter kubik pada dua kategori tersebut setiap bulan.
Kebijakan ini berlaku 3 bulan, mulai tagihan Mei 2020 hingga Juli 2020.
Maria menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian ATB kepada masyarakat yang terkena dampak penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
Menurut dia, dampak paling berat dirasakan oleh masyarakat ekonomi lemah. Karena itu, ATB berinisiatif untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan keringanan tarif air bersih pada Rumah Ibadah (1B) dan Rumah Murah (2B).
"Kami berharap bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak penyebaran Covid-19 ini," kata Maria.
Pelanggan Rumah Ibadah (1B) atau Rumah Murah (2B) dapat memeriksa klasifikasi golongannya pada bukti pembayaran tagihan air atau dapat juga mendownload aplikasi Mobile Apps ATB di Google Playstore.
"Jika anda masuk pada kategori 2B maka pelanggan akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk pemakaian sampai dengan 20 meter kubik. Pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif," lanjut dia.
Sementara untuk Pelanggan Rumah Ibadah (1B), berlaku untuk semua rumah ibadah. Termasuk Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang sudah menjadi pelanggan ATB.
"ATB berkomitmen untuk mendukung program pemerintah kota Batam terkait penanganan dampak atas terjadinya penyebaran COVID-19 di Batam. Baik melalui program CSR, edukasi melalui media sosial dan lain sebagainya," kata Maria.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes Kepri cek kesehatan warga didominasi temuan hipertensi dan diabetes
09 February 2026 12:08 WIB
Pemprov Kepri dan BGN gesa pengoperasian dapur makan bergizi gratis di kawasan 3T
05 February 2026 18:27 WIB
Dinkes catat siswa terdampak keracunan MBG di Kudus bertambah jadi 118 orang
29 January 2026 16:07 WIB
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB
BGN klarifikasi soal video MBG tidak sesuai standar yang beredar di medsos
21 January 2026 15:06 WIB