Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima pengaduan masyarakat soal penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut seperti kasus "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Perkara yang berlarut-larut tak jelas juntrungannya, orangnya sudah ditetapkan tersangka ini juga kami sampaikan ke Pimpinan KPK bagaimana menyelesaikan perkara jangan sampai berlarut-larut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa terkait Kinerja Semester I Dewas KPK.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga menerima pengaduan masyarakat soal pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait perkara tindak pidana korupsi.
"Di Triwulan I dilaporkan satu isu di KPK itu banyak rekening-rekening yang terblokir banyak sekali bahkan ada juga laporan masyarakat yang mengatakan orangnya sudah mati tetapi masih diblokir juga, ini kami luruskan," ujar Tumpak.
Menurut dia, pemblokiran rekening harus seusai ketentuan undang-undang, jika berkaitan dengan perkara maka harus dilakukan penyitaan.
"Karena ketentuan undang-undang mengatakan sesuai bunyi Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 setelah diblokir seketika itu juga harus dilakukan pemeriksaan. Kalau itu berkaitan dengan perkara maka dilakukan penyitaan kalau tidak, buka blokir itu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Dewas KPK menyoroti perihal kurang efektifnya penanganan perkara di KPK karena pemecahan berkas perkara (split).
"Apa tidak bisa digabung jadi satu itu kita sarankan supaya perkara-perkara yang sejenis, berdekatan waktunya digabung menjadi satu sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a, b, dan c padahal tersangkanya sama, pimpinan sepakat tentang itu," ujar Tumpak.
Kemudian, Dewas KPK juga menyoroti soal barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang belum bisa dieksekusi maupun dilelang.
"Begitu juga mengenai barang bukti barang rampasan, sitaan yang masih banyak belum bisa dieksekusi atau dilelang dan ini juga temuan BPK di 2018. Kami luruskan, jadi kami sampaikan itu pada pimpinan (KPK) dalam rakorwas (rapat koordinasi pengawasan)," kata Tumpak.
Adapun terkait Kinerja Semester I, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan rincian 47 surat ditelaah dan diklarifikasi, 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas, 23 surat diteruskan ke unit kerja terkait, dan 14 surat diarsipkan.
"Perkara yang berlarut-larut tak jelas juntrungannya, orangnya sudah ditetapkan tersangka ini juga kami sampaikan ke Pimpinan KPK bagaimana menyelesaikan perkara jangan sampai berlarut-larut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa terkait Kinerja Semester I Dewas KPK.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga menerima pengaduan masyarakat soal pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait perkara tindak pidana korupsi.
"Di Triwulan I dilaporkan satu isu di KPK itu banyak rekening-rekening yang terblokir banyak sekali bahkan ada juga laporan masyarakat yang mengatakan orangnya sudah mati tetapi masih diblokir juga, ini kami luruskan," ujar Tumpak.
Menurut dia, pemblokiran rekening harus seusai ketentuan undang-undang, jika berkaitan dengan perkara maka harus dilakukan penyitaan.
"Karena ketentuan undang-undang mengatakan sesuai bunyi Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 setelah diblokir seketika itu juga harus dilakukan pemeriksaan. Kalau itu berkaitan dengan perkara maka dilakukan penyitaan kalau tidak, buka blokir itu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Dewas KPK menyoroti perihal kurang efektifnya penanganan perkara di KPK karena pemecahan berkas perkara (split).
"Apa tidak bisa digabung jadi satu itu kita sarankan supaya perkara-perkara yang sejenis, berdekatan waktunya digabung menjadi satu sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a, b, dan c padahal tersangkanya sama, pimpinan sepakat tentang itu," ujar Tumpak.
Kemudian, Dewas KPK juga menyoroti soal barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang belum bisa dieksekusi maupun dilelang.
"Begitu juga mengenai barang bukti barang rampasan, sitaan yang masih banyak belum bisa dieksekusi atau dilelang dan ini juga temuan BPK di 2018. Kami luruskan, jadi kami sampaikan itu pada pimpinan (KPK) dalam rakorwas (rapat koordinasi pengawasan)," kata Tumpak.
Adapun terkait Kinerja Semester I, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan rincian 47 surat ditelaah dan diklarifikasi, 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas, 23 surat diteruskan ke unit kerja terkait, dan 14 surat diarsipkan.