KPK panggil istri Ardito Wijaya

id Ardito Wijaya,Kasus Gratifikasi Lampung Tengah,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK panggil istri Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kanan depan), berjalan menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW), yakni Indria Sudrajat (IS).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menkeu Purbaya evaluasi pegawai pajak, buka peluang rotasi hingga dirumahkan

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua Staf di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah berinisial UMR dan NOV, HS selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah, SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS selaku tukang kebun, serta YS selaku aparatur sipil negara di Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE